BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berharap kartu nikah dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalisir tarjadinya perzinaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan, guna menunjang kegunaan kartu nikah tersebut pihaknya akan segera melakulan koordinasi ke setiap pemilik hotel di Purwakarta agar lebih selektif dalam menerima tamu yang datang.
“Jadi kedepan, tidak bisa sembarangan pasangan yang bisa masuk atau check in ke hotel di Purwakarta, dan untuk yang berpasangan harus membawa sekaligus menunjukan kartu nikah tersebut,” kata Tedi saat ditemui di Kantor Kemenag Purwakarta, Jumat (3/1/2020).
Tedi menyebut, Purwakarta saat ini sudah bisa memiliki kartu nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Dia menjelaskan, kartu nikah yang bentuknya seperti kartu tanda penduduk (KTP) telah mulai berlaku dan prosesnya sentralistik, sebab peralatan-peralatannya belum menyentuh ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Setiap pasangan yang sudah menikah itu nanti berkasnya dibawa ke Kemenag dan akan dicetak di sini,” jelasnya,
Berlakunya kartu nikah ini, lanjut Tedi, hanya berlaku terhadap pengantin yang baru, sedangkan pengantin yang lama tak perlu membuat kartu nikah.
“Ya karena keterbatasan logistik dan tak berlaku untuk yang lama,” ungkapnya. [] Heru