Kab. Bogor

Para Kades di Cigombong Belajar Hukum dari Kejaksaan

Kejari Kabupaten Bogor berikan penerangan hukum bagi para kades, Kamis (18/2/2021)

BOGOR-KITA.com, CIGOMBONG – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Cigombong mengikuti kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, di Hotel Lido, Kamis (18/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Seksi Intel, Juanda, S.H., M.H. mengatakan, Kecamatan Cigombong merupakan kecamatan pertama yang menerima penerangan hukum dari Kejaksaann Negeri Kabupaten Bogor pada tahun 2021 ini.

Esensi kegiatan ini, kata Juanda, untuk melakukan pencegahan dini terjadinya penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan keuangan negara, termasuk jabatan kepala desa dan pengelolaan APBDes.

Selain itu, para aparatur desa juga harus belajar hukum agar paham hukum, karena terkait jabatan publik dan terkait dengan pengelolaan keuangan negara. “Harus belajar dan tahu karena desa saat ini sangat banyak mengelola uang negara, kalau gak paham hukum bahaya,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkot Anggarkan Rp14 M Ubah Eks Gedung DPRD Kota Bogor jadi Perpustakaan Daerah

Sebagaimana diketahui mulai tahun 2021 ini selain ada dana desa, para kepala desa di Kabupaten Bogor juga mengelola program satu miliar satu desa (samisade) yang berasal dari APBD.

Tidak hanya itu, aparatur desa juga harus paham tugas pokok dan fungsi kejaksaan negeri, salah satunya adalah mitra dalam penerangan hukum.

“Untuk aparatur desa bisa melakukan konsultasi dan koordinasi dalam tata kelola keuangan desa agar tidak terjerembab dalam kasus tindak pidana korupsi,” terangnya.

Ia juga mengimbau agar kepala desa dan jajarannya harus juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan aparatur kecamatan agar administrasi pertanggung jawaban sesuai dengan standar aturan. “Karena administrasi merupakan pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Baca juga  Forbodas Gelar Pelatihan Indeks Kinerja Organisasi

Sementara, Camat Cigombong, Minarso mengungkapkan, agar menjadikan kegiatan penerangan hukum ini sebagai lentera penerang dalam tata kelola keuangan desa agar tidak terjerumus pada tindak pidana korupsi.

Tak lupa ia juga mengajak, kepala desa bersama jajarannya sebagai penerima amanah dalam penata kelolaan dana desa harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sebagai siklus yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat administrasi pertanggung jawaban yang baku.

“Saya meyakini jika para kades memahami dan mau belajar hukum, tidak ada kades yang terjerembab,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top