Kab. Bogor

Pakar IPB Sorot Inkonsistensi Sistem Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia

Dr Ernan Rustiadi

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Dr Ernan Rustiadi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University sorot sistem tata kelola sumberdaya alam di Indonesia.

“Terjadi ketidakkonsistenan berbagai undang-undang terkait penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya alam. Selain itu, ada fenomena sektoralisme pengelolaan sumberdaya alam, tidak atau kurangnya sinkronisasi horizontal antar undang-undang terkait dan inkonsistensi nomenklatur,” ujarnya dalam rilis dari Ipb University kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (17/4/2021).

Dr Ernan mengaku, dirinya telah melakukan kajian terkait konstitusi sumberdaya alam sejak tahun 2009. Kajian tersebut ia lakukan bersama Prof Maria SW Sumardjono, Prof Nurhasan Ismail dan Ir Abdullah Aman Damai.

Saat itu dirinya masuk dalam Tim Environmental Sector Program (ESP) 2 Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan DANIDA (November 2008-Februari 2009) yang mendapat kepercayaan untuk melakukan kajian kritis terkait pasal 33 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga  107 Calon Penerima Beasiswa Pancakarsa Diwawancara dan Divalidasi

Undang-undang ini turut menjadi entry point untuk menelaah ketaatasasan secara horizontal berbagai aturan perundang-undangan terkait sumber daya alam.

“Ultimate goal pengelolaan sumberdaya alam adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Dr Ernan dalam telaah terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang diselenggarakan oleh Indonesia for Global Justice, 15/4.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 (1) UUD 1945, kesejahteraan rakyat diwujudkan dengan menjadikan kehidupan rakyat yang layak sebagai manusia dan kehidupan berbangsa yang memiliki rasa aman, nilai-nilai budaya, tatanan sosial, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mana merefleksikan konsep tujuan yang hendak diraih oleh negara kesejahteraan.

Pakar tata ruang IPB University itu juga menyebut, ada 12 potensi risiko dalam implementasi Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga  Realisasikan Janji Kampanye, Ade Yasin Naikkan Insentif Linmas

Potensi risiko tersebut adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bias kota, resentralisasi kewenangan tata ruang, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor, sentralisasi perizinan berusaha, pengarusutamaan investasi daripada kelestarian lingkungan, ketidakjelasan definisi subjek dan objek agromaritim, kerentanan sumber nafkah agraria, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional, peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria, liberalisasi pemanfaatan sumberdaya (nasionalisme) dan dampak lanjutan dari pelemahan sanksi.

Seluruh risiko ini didapatkan berdasarkan analisis isi kebijakan dan tinjauan potensi risiko serta dampak UUCK yang dilakukan oleh IPB University.

Berdasarkan tinjauan tersebut, IPB University turut memberikan rekomendasi kebijakan. Sedikitnya ada tujuh rekomendasi kebijakan yang diberikan terkait implementasi UUCK.

Baca juga  IPB: UU Cipta Kerja, Omnibus Tapi Masih Sektoral

Rekomendasi tersebut adalah menciptakan investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan; pembagian beban pemerintah melalui kewenangan pusat-daerah yang proporsional; penguatan integritas lembaga pelaksana, penguatan ekonomi berbasis perdesaan, kerakyatan dan komunitas; penyempurnaan kebijakan tata ruang dan agraria yang berimbang dan berkeadilan; penguatan daya saing produk lokal agar bisa berkompetisi di pasar global dan pengendalian impor serta sistem informasi untuk mendukung integrasi dan sharing data. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top