Kab. Bogor

Tinjauan Kritis IPB tentang Pertanian: UUCK  Tidak Membedakan Investor Asing dan Dalam Negeri

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA –  UU Cipta Kerja tidak membedakan investasi asing dan dalam negeri. Ini berpotensi merugikan investor dalam negeri.

Hal ini dikemukakan  Sobir, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB dalam kajian IPB tentang UUCK, bertajuk Tinjauan Kritis IPB terhadap UUCK Bidang Pangan dan Pertanian, yang diselenggarakan secara daring, pekan lalu.

Dalam rilis dari IPB University kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (10/3/2021) Dr Eva Anggraini, Direktur Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis (DPIS) IPB, mengatakan UUCK yang telah diterbitkan pemerintah termasuk PP turunannya penting untuk dicermati melalui kajian ilmiah dan diseminasikan ke publik, guna memastikan hadirnya UUCK yang berkeadilan untuk semua pihak dan meminimalisir dampak negatif yang menyertainya. Diskusi ini juga diharapkan akan semakin memperkaya kajian IPB dalam meninjau UUCK.

Baca juga  Pegawai Masih Kurang, Kecamatan Megamendung Tidak Berlakukan WFH

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Muhammad Firdaus yang memandu acara tersebut, menyampaikan bahwa kajian dan diseminasi UUCK ini tetap perlu dan penting dilakukan, walaupun UUCK telah diterbitkan. Sebab, hal penting yang tidak boleh terlewatkan adalah dalam tataran operasional melalui PP turunan dari UUCK.

Sobir, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB menjelaskan  Investasi di bidang pertanian terus menunjukan tren penurunan, sehingga sebenarnya melalui UUCK pemerintah berupaya untuk mengembangkan investasi di Bidang Pertanian. Dalam UUCK, yang paling banyak diubah adalah sektor perkebunan. Dengan kata lain, penggerak utama investasi adalah bidang perkebunan, sementara dalam bidang pangan paling sedikit diubah.

Tidak hanya itu, terdapat perubahan yang signifikan dalam UUCK tentang Tanaman Perkebunan, yaitu dengan tidak adanya pembedaan antara asing dan dalam negeri dalam investasi (pasal 39 & 58), dan syarat usaha hak tanah dan/atau izin usaha menjadi hak tanah dan perizinan berusaha. Tentu hal tersebut akan berpotensi merugikan investor dalam negeri.

Baca juga  Lampu Kuning Buat Persikabo 1973, Telan Tiga Kali Kekalahan Beruntun

Widiatmaka, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB menyoroti Bidang Pertanian yang tidak masuk dalam kategori PSN (Proyek Strategis Nasional). Menurutnya, hal ini secara jelas mencermikan kealpaan prioritas dan keberpihakan UUCK dalam Bidang Pertanian.

Lebih jauh lagi, ia menyoroti hilangnya perlindungan lahan pertanian dalam UUCK, yang justru masuk dalam klaster pengadaan tanah. Padahal, pengadaan tanah yang dimaksud UUCK adalah pengadaan tanah untuk investasi, infrastruktur, dan PSN. Tidak hanya itu, produksi pangan tidak masuk dalam kepentingan umum dan PSN, padahal kita tahu pangan adalah hajat hidup umat manusia. Ia juga menyesalkan, pangan dan kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif 53, Gunungsindur 9 Orang

Oleh karena itu, Widiatmaka menguraikan beberapa saran implementasi lahan pertanian berkelanjutan, di antaranya: 1) Diperlukannya penguatan aturan perlindungan pertanian dalam bentuk PP tersendiri, 2) Perlunya PP tersendiri untuk keberlanjutan Lahan Pertanian, dan 3)  Perlu penegasan pengendalian lahan pertanian dalam RDTR berbasis spasial dan perhitungan skenario kuantitatif kedaulatan pangan/pertanian, agar perencanaan penyediaan pangan dan produksi pertanian lebih terukur dan memudahkan pengambilan kebijakan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top