BOGOR-KITA.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengapresiasi keputusan Bupati Bogor Ade Yasin terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City.
“Kami sudah menerima surat Bupati Bogor, berisi pencabutan izin SPAM PT Sentul City, dan penunjukan PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola SPAM di kawasan Sentul City. Kami mengapreasi langkah tersebut sebagai upaya bupati dan PDAM Tirta Kahuripan untuk menjalankan putusan PTUN dan LAHP Ombudsman,” terang Teguh melalui keterangan tertulis kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (7/8/2019).
Teguh melanjutkan, SK Bupati tersebut memberi kepastian hukum terkait penjualan air di kawasan Sentul City dan masa transisi, seperti yang Ombudsman sampaikan dalam LAHP.
“Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga negara lain yang telah kami berikan informasi terkait potensi dugaan kerugian negara terkait dasar hukum yang telah ditetapkan bupati ini,” tambahnya.
Masih menurut Teguh, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan kerja sama dengan pihak bupati dan PDAM dalam merealisasikan rencana kerja selama masa transisi dan memastikan semuanya sesuai dengan LAHP.
Sebelumnya, Selasa (6/8/2019), Bupati Bogor telah mengirim surat ke Ombudsman yang pada intinya menyatakan kesiapan untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman. [] Hari