Kota Bogor

Mulai 8 April 2019, Ade Sarip Menjabat Plh Walikota Bogor

BOGOR-KITA.com – Sekda Ade Sarip Hidayat menjadi pelaksana harian atau Plh Walikota Bogor mulai Senin (8/4/2019).  

Posisi sebagai Plh itu untuk mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Usmar Hariman tanggal 7 April 2019. Ade Sarip menjadi Plh Walikota Bogor berdasarkan penunjukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang diserahkan di Gedung Sate, Bandung, Jumat (5/4/2019).

Posisi Plh ini akan berakhir setelah Bima Arya dan Dedie Rachim dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota  Bogor yang terpilih pada Pilkada 2018 lalu.

Sedianya, Bima-Dedie dilantik tanggal 7 April 2019. Namun, karena pemilu dan pilpres, ditunda setelah hajat lima tahunan itu selesai.

Baca juga  Sekda Harapkan BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengaku siap mengemban tugas sebagai kepala daerah sementara sembari menunggu pelantikan Bima Arya pada sekitar pertengahan April ini.

“Ya, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Saya sih tidak kaget ketika dipanggil oleh Sekda Provinsi untuk penyerahan SK di Bandung. Karena Pak Wali sudah menyampaikan hal ini dari jauh-jauh hari sebelumnya,” ujar Ade saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (6/4/2019).

Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, selain Kota Bogor, hal serupa juga berlaku untuk Kabupaten Ciamis. Pengangkatan Plh ini dilakukan untuk menjaga kelancaran serta kondusifitas pemerintahan daerah. Sekedar informasi, masa jabatan kepala daerah Kota Bogor akan berakhir pada Minggu (7/4/2019) dan Kabupaten Ciamis berakhir pada Sabtu (6/4/2019).

Baca juga  Gelar Pertemuan Kedua, Kawasan Pertokoan Jalan Otista Segera Ditata

Menurut Iwa, penyerahan formulir berita ini didasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya.

Pihaknya menekankan kewenangan pelaksana harian kepala daerah berbeda dengan pelaksana tugas kepala daerah. Berdasarkan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. “Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” tuturnya.

Iwa juga meminta pada Plh Bupati Ciamis dan Plh Wali Kota Bogor beserta jajaran pemerintahan daerah untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baca juga  Iwa Karniwa: Akar Budaya Fondasi Menapaki Era Industri 4.0

“Saya sangat yakin dan percaya, Plh Bupati Ciamis dan Plh Wali Kota Bogor dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya walaupun tenggang waktu jabatan terbilang akan sangat singkat dikarenakan rencana pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Ciamis Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu tahun 2019,” paparnya.

Pihaknya juga menekankan agar dua Plh tersebut mampu menjaga kondusifitas daerah dan konsolidasi internal pemerintahan di daerah masing-masing. Hal ini agar proses pemerintahan dan pembangunan tidak terhambat dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal. “Terutama di tengah kondisi politik menjelang pelaksanaan dan pasca pemilu,” katanya. [] Admin/Humpro Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top