Kab. Bogor

Memiliki Sabu, Polsek Bojonggede Ringkus Dua Warga Ciseeng

BOGOR-KITA.com- BOJONGGEDE – Jajaran aparat Polsek Bojonggede Polrestro Depok mengamankan dua warga Kampung Bambu Kuning, Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng berinisial AR (28) dan MI alias Onge (24). Kedua orang tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal ini terungkap saat jajaran Polrestro Depok menggelar jumpa pers kasus tersebut di Mapolrestro Depok yang dipimpin langsung oleh Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra S.Tarigan, Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi SH dan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Jajang Rahmat, Senin (24/2/2020).

Dalam keterangan pers dijelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/03/67/K/II/2020/Resta Depok/Sek. Bojonggede, tanggal 18 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Baca juga  Polresta Bogor Kota Sita 265 Gram Sabu

“Kedua tersangka kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu di Kampung Bambu Kuning RT 04 RS 06 Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah.

Dijelaskan, kasus tersebut terbongkar aparat berwajib pada pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, sekitar jam 18.00 WIB.

Saat ini, sambung Kapolrestro Depok, kedua pelaku sudah diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Bojonggede guna Penyidikan lebih lanjut.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Azis Andriansyah.

Sementara Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (22/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB petugas Polsek Bojonggede yang sedang melakukan observasi wilayah menerima informasi warga bahwa, di Kampung Bambu Kuning Rt.04/06 Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Kali Ini Ryzen asal Bogor Sumbang Emas SEA Games

“Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar tempat dimaksud. Lalu sekitar jam 21.00 WIB terlihat seorang laki-laki tak dikenal sedang duduk di depan rumahnya seperti sedang menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan,” paparnya.

Petugas langsung menghampiri laki-laki tersebut, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumahnya tepatnya di atas tempat tidur, diketemukan sebuah dompet motif bintang warna abu-abu dan setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka MI alas Onge ini petugas memgamankan 3 (tiga) buah klip shabu kecil,” ungkapnya.

Masih kata Kompol Supriyadi, petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus AR yang kedapatan memiliki 12 paket sabu ukuran sedang. Polisi juga berhasil mengamankan 3 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari kaca, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari bekas botol plastik kecil, 2 buah alumunium foil, beberapa bungkus klip plastik kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih type GT-E1272. “Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku juga diketahui sering menyebarkan narkotika shabu di wilkum Polsek Bojonggede,” pungkasnya. [] Fachry

Baca juga  PSBB di Kabupaten Bogor, Dilarang Berkumpul Lebih 5 Orang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top