Kab. Bogor

Melanggar Ketentuan, Ribuan APK Caleg dan Parpol di Kabupaten Bogor Ditertibkan

BOGOR-KITA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sudah mulai bergerak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Divisi Penanganan Pelanggaran Data Haris mengatakan, penertiban dilaksanakan secara serentak di semua wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan.

“Penyisiran APK dimulai sejak 3 hari setelah sebelumnya kami sampaikan imbauan tanggal 8 November 2018 lalu kepada parpol peserta pemilu tingkat kabupaten, di mana dalam imbauan itu pemilik APK melakukan penertiban sendiri APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Haris di Cibinong, Kamis (15/11/2018).

Dia menjelaskan, penertiban APK dilakukan utamanya di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tempat pendidikan, tempat ibadah dan sarana pemerintahan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 23 tahun 2018 Jo PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye.

Baca juga  Cek Lokasi dan Biaya SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 1 April 2024

“APK tersebut akan diamankan di sekretariat panwascam untuk didata dan dibuatkan berita acara penertiban untuk selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor,” jelas Haris.

Menurut Haris cukup banyak pelanggaran terkait APK. Karena itu Bawaslu mendesak KPU Kabupaten Bogor untuk segera mendistribusikan APK yang difasilitasi penyelenggara sesuai aturan yang berlaku.

“Mengingat kampanye sudah berjalan satu bulan lebih, kami mendesak kepada KPU untuk segera mendistribusikan APK yang difasilitasi pencetakannya kepada parpol untuk disebarkan,” tegasnya.

Berdasarkan data terakhir, sebanyak 1.292 APK dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Untuk menertibkan ribuan APK tersebut, Bawaslu mengerahkan 8 anggota yang terdiri Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Sekretariat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Burhanudin mengatakan, penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP selaku pihak berwenang.

Baca juga  Daftar 14 Calon Anggota KPU dan 10 Anggota Bawaslu

“Kita targetkan minggu ini selesai semuanya. Tak ada lagi APK melanggar yang terpampang,” tegas Burhan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dengan tegas mengatakan mayoritas APK caleg yang bertebaran di penjuru Bumi Tegar Beriman tidak resmi atau ilegal.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Mustaqim menjelaskan, pemasangan APK tersebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan PKPU maupun petunjuk teknis (juknis) pemasangan karena dipasang caleg sendiri dengan materi ukuran yang juga ditentukan sendiri.

“Jadi sesuai Undang-undang, yang boleh memasang APK itu parpol, pasangan calon presiden dan DPD,” jelas Mustaqim.

Lebih lanjut dikatakan, pemasangan APK harus melalui partai politik karena berkaitan dengan anggaran kampanye. Sebab setiap penggunaan anggaran tersebut harus dilaporkan.

Baca juga  Mendagri Kepada Satpol PP: Bukan Senjata Wibawa Kalian, Tapi Wibawa Adalah Senjata Kalian

Selain itu, materi APK yang dibolehkan untuk dipampang yakni nama parpol, lambang, nomor urut, visi-misi dan program parpol, pengurus parpol, tokoh atau citra diri yang melekat dalam partai politik.

Parpol bisa ajukan sendiri pemasangan APK tambahan. “Tapi nomor urut dan nama tidak boleh, ini di atur di PKPU 23 tentang Kampanye. Ketika APK dipasang oleh caleg, nanti siapa yang bertanggung jawab melapor anggaran kampanye. Ini kan harus parpol,” tegasnya.

Mustaqim mengaku telah berkoordinasi drngan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk penertiban. KPU juga menyampaikan terkait isi dan meteri kampanye yang dibolehkan dipasang di tempat yang sudah diatur. [] Admin/PKR

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top