Kab. Bogor

Melalui Kuasa Hukum, Warga Tengek Adukan Tirta Fresindo Jaya Ke Dewan

BOGOR-KITA.com, CARINGIN – Melalui kuasa hukumnya, warga Kampung Tengek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor, menyoal dugaan gangguan lingkungan oleh aktivitas mesin pabrik di lokasi tersebut.

“Perhari ini, aduan warga menyoal perusahaan Tirta Fresindo Jaya, kami telah melayangkan aduan tertulis yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor, bapak Rudy, ,”ujar R. Anggi Triana Ismail, kuasa hukum warga Tengek, yang menyampaikan siaran pers melalui, pesan Whatsapp Rabu (12/2/2020).

Lawyer muda dari kantor hukum Sembilan Bintang itu mengklaim, selama ini kliennya terganggu dengan dugaan adanya pencemaran lingkungan yang bersumber dari pabrik yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Cimande, Caringin tersebut.

Baca juga  Petani Caringin Kembangkan Salak Slebor Tahan Penyakit

“Mulai dari dugaan polusi udara, getaran, bising sampai pencemaran air sungai, yang setiap harinya menjadi teman jahat bagi warga tenggek,”jelas Anggi.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh warga Tengek sudah berlangsung lama. Bahkan upaya pengaduan pun sudah dikirim ke pemerintah pusat. Namun diakuinya, hingga kini belum ada tanggapan secara konkret.

“Poin aduan kami sama seperti hal nya kepada pejabat-pejabat elit di pusat.
Perihal polusi udara, bising, getaran, pencemaran lingkungan air sungai. Bahkan sampai soal penggunaan dana CSR untuk warga,”terangnya.

Dia menyampaikan, kisaran 10 tahun pabrik itu beroperasi di tengah-tengah warga Tengek. Ironisnya, berdasarkan pengakuan warga sekitar, lanjut dia, masyarakat hanya mendapatkan dampaknya saja.

“Perihal CSR, warga mengaku bahwa selama 10 tahun lama nya dana CSR tidak pernah dirasakan secara langsung.
Hal ini pun telah keluar dari semangat konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT,”singgungnya.

Baca juga  Gebyar Pangan Murah Caringin Ludes Diborong Warga

Kemudian Anggi menjelaskan, langkah demi langkah dilalui, termasuk upaya mediasi. Karena buntu akhirnya langkah rekonsiliasi hingga melibatkan lembaga negara serta lembaga tinggi negara, dilakukan meski sudah ditarik.

“Dengan maksud semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusional warga bangsa RI, yang mana hal itu telah termaktub didalam UUD 1945,”tegasnya.

Dengan kondisi memprihatinkan yang terjadi di tengah kelangsungan hidup warga Tengek, Anggi pun berharap, bisa menggugah pemegang kebijakan. Agar gaung pemerintah kaitan kawasan industri asri yang ramah lingkungan dapat terwujud.

“Warga benar-benar hidup dalam garis kenestafaan. Selama kurang lebih 10 tahun lama nya.

Mulai penyakit ispa, rumah menjadi kotor, bangunan rumah retak, mengkonsumsi air kotor sampai harus beli air bersih,”kata Anggi.

Baca juga  Ini Nama Pemenang Pilkades di 5 Kecamatan di Bogor Selatan

“Ini artinya negara sudah mulai luput kepada masyarakat, negara harus turun tangan tuk mengembalikan hak warga menjadi normal kembali berdasarkan semangat konstitusi,”sambungnya.

Sementara itu, pihak Tirta Fresindo Jaya, belum memberi keterangan berkaitan aduan warga Tengek tersebut. Usaha mengkonfirmasi mendatangi pabrik pun kandas sampai pos sekuriti yang jaga di depan gerbang.

“Lain kali aja ya kang. Terima kasih,”ujar orang berseragam sekuriti, berwarna biro dongker. [] Asep Rendra

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top