Kab. Bogor

Lido Jadi KEK, Syaratnya Berat, Jalannya Panjang

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Walau sudah dipermudah, tetapi untuk memperoleh status KEK atau kawasan ekonomi khusus tidaklah  semudah membalik telapak tangan. Terbukti, sejumlah ajuan KEK  Jawa Barat, sampai saat ini belum mendapat penetapan.

Kawasan Jongol di Kabupaten Bogor yang sempat santer disebut-sebut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi kawasan KEK, kini nyaris hilang khabar beritanya.

Maka menjadi sesuatu ketika Dewan Nasional KEK yang diketuai Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian, menetapkan  Lido sebagai  kawasan KEK, Rabu (10/2/2021).

Sebagai kawasan KEK, kawasan itu akan memiliki keistimewaan. Selain diberikan fasilitas kemudahan, kawasan ini juga dikelola oleh sebuah tim yang bertanggung jawab kepada presiden, dengan gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan, dan Bupati sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan.

(Baca juga: https://bogor-kita.com/dewan-nasional-kek-tetapkan-lido-jadi-kawasan-ekonomi-khusus/)

Bagaimana prosedur penetapan  sebuah kawasan KEK? Syarat apa yang harus dipenuhi?

Berikut selengkapnya,

  1. Badan Usaha sebagai pengusul mengajukan permohonan pembentukan KEK dengan mengisi Formulir Usulan Pembentukan KEK  yang ditandatangani oleh pimpinan Badan    Usaha    dan    melengkapi    seluruh    dokumen    yang dipersyaratkan dan kemudian menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan.
  2. Bupati/Walikota setelah   menerima   permohonan   pembentukan   KEK menugaskan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau unit kerja lainnya yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
  3. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk pengembalian dokumen usulan tersebut kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.
  4. SKPD atau  unit  kerja  lainnya  yang  ditunjuk,  melakukan  verifikasi  dan evaluasi persyaratan dokumen usulan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen usulan yang diterima dinyatakan lengkap.
  5. Dalam hal  dokumen  usulan  tidak  benar,  Bupati/Walikota  menyampaikan surat penolakan kepada Badan Usaha yang disertai alasan penolakan.
  6. Badan Usaha dapat mengajukan kembali setelah dipenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan kepada Bupati/Wal Penyampaian dokumen usulan oleh Badan Usaha dan/atau pengembalian oleh Bupati/Walikota dapat dilakukan berulang sampai seluruh dokumen lengkap.
  7. Apabila   seluruh   dokumen   usulan   telah   memenuhi   persyaratan   dan dinyatakan benar, Bupati/Walikota menyampaikan usulan pembentukan KEK dari Badan Usaha kepada Gubernur. Dalam usulan tersebut juga disertai rencana pemberian insentif antara lain berupa pembebasan atau keringan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  8. Gubernur setelah    menerima    permohonan    pembentukan    KEK    dari Bupati/Walikota menugaskan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau unit kerja lainnya yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
  9. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk menyampaikan kepada Gubernur untuk pengembalian dokumen usulan tersebut kepada Badan Usaha untuk dilengkapi melalui Bupati/Walikota.
  10. SKPD atau  unit  kerja  lainnya  yang  ditunjuk,  melakukan  verifikasi  dan evaluasi persyaratan dokumen usulan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen usulan yang diterima dinyatakan lengkap.
  11. Dalam hal dokumen usulan tidak benar, Gubernur menyampaikan surat penolakan kepada Badan Usaha melalui Bupati/Walikota.
  12. Badan Usaha dapat mengajukan kembali setelah dipenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui Bupati/Wal Penyampaian dokumen usulan oleh Badan Usaha dan/atau pengembalian oleh Gubernur dapat dilakukan berulang sampai seluruh dokumen lengkap.
  13. Apabila seluruh   dokumen   usulan   telah   memenuhi   persyaratan   dan dinyatakan benar, Gubernur menyampaikan usulan pembentukan KEK dari Badan Usaha kepada Ketua Dewan Nasional melalui Sekretaris Dewan Nasional. Dalam usulan tersebut dapat juga disertai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan oleh Pemerintah Provinsi.
  14. Sekretaris Dewan Nasional  melakukan  verfikasi  dan  evaluasi  dokumen pengusulan sesuai persyaratan yang ditentukan paling lama 10 (sepuluh) hari.
  15. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka Sekretaris Dewan Nasional menyampaikan kepada  Gubernur  untuk  pengembalian  dokumen  usulan untuk.
  16. Dalam hal dokumen pengusulan pembentukan KEK dari Gubernur telah melengkapi persyaratan, Sekretaris Dewan Nasional menyampaikan kepada Tim Pelaksana untuk dilakukan pengkajian.
  17. Tim  Pelaksana   dibantu   oleh   Sekretaris   Dewan   Nasional   melakukan pengkajian usulan pembentukan KEK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja. Pengkajian dilakukan, terhadap:
    1. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
    2. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
  18. Tim Pelaksanan dapat membentuk kelompok kerja untuk mendalami usulan pembentukan KEK oleh Gubernur
  19. Tim Pelaksana menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Nasional
  20. Sekretaris Dewan Nasional mengagendakan sidang Dewan Nasional untuk membahas rekomendasi dan hasil kajian Tim Pelaksana terhadap usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh Gubernur.
  21. Dewan Nasional melakukan sidang untuk membahas rekomendasi dan hasil kajian pembentukan KEK yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi diterima dari Tim Pelaksana.
  22. Pelaksanaan  Sidang Dewan Nasional mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor : PER-06/M.EKON/08/2010 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
  23. Dalam Sidang Dewan Nasional diputuskan dan ditetapkan untuk menerima usulan pembentukan KEK atau menolak usulan pembentukan KEK
  24. Dalam hal Dewan Nasional menyetujui usulan pembentukan KEK, Ketua Dewan Nasional menyampaikan surat rekomendasi penetapan KEK kepada Presiden yang disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan (antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  25. Dalam hal Dewan Nasional menolak pembentukan KEK, penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional kepada Gubernur pengusul yang disertai dengan alasan penolakan.
  26. Presiden berdasarkan rekomendasi  dari  Dewan  Nasional  menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK menjadi Peraturan Pemerintah.
  27. Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan KEK, Ketua Dewan Nasional menyampaikan   kepada   Gubernur   untuk   melakukan   proses pelaksanaan pembangunan   KEK   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan. Dalam   proses   pembangunan   tersebut,   Gubernur menyiapkan usulan pembentukan Dewan Kawasan yang disampaikan kepada Ketua Dewan Nasional.
Baca juga  GOR Pajajaran Kota Bogor Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

[] Admin/kek.go.id/

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top