Hukum dan Politik

LBH KBR: Kejari Seharusnya Kaji Mendalam Sebelum Menyatakan PKL Bisa Direlokasi ke Pasar Jambu Dua

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan kajian hokum secara mendalam terlebih dahulu sebelum menyatakan lahan Pasar Jambu Dua bisa digunakan sebagai tempat relokasi PKL eks Jalan MA Salmun.

 Hal yang perlu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif LBH KBR Praseto Utomo dalam siaran pers yang dikirim ke BOGOR-KITA.com, Selasa (9/6/2015)

Prasetyo mengemukakan,  LBH KBR sudah mengirim surat ke kedua instansi itu.

Diatakan, dalam Surat Nomor 101/SK-LBHKBR/VI/2015 tertanggal 8 Juni 2015 kepada walikota, LBH Meminta Walikota Bogor untuk melakukan kajian hukum mendalam terlebih dahulu, mengingat syarat pembebasan Lahan sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2012 Belum Terpenuhi, dan Bila Dipaksakan maka hal tersebut termasuk pelanggaran pasal 2 dan 6 Undang-Undang No.51/Prp tahun 1960, yang mengatur kalau pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana, karena syarat peguasaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dalam pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 2 Tahun 2012 adalah adanya pembebasan lahan melalui ganti rugi, sedangkan dalam hal ini proses pembebsan lahan yang dilakukan oleh Pemkot tidak sah secara hukum, karena terindikasi adanya dugaan tindak pidana dalam penggantian kerugian tanah.

Baca juga  Fortuner Putih Tabrak Pedagang Pecel Ayam di Pertigaan Teplan, 1 Tewas di Tempat 1 Kritis

Dalam surat kepada Kejaksaan Negeri Bogor Dengan Nomor 100/SK-LBHKBR/VI/2015 tertanggal 8 Juni 2015, LBH KBR pada pokoknya meminta klarifikasi atas surat jawaban dari Kajari Ke Walikota yang berdasarkan media menyatakan bahwa lahan jambu dua dapat digunakan untuk relokasi PKL, karena hal tersebut dapat mengakibatkan perbuatan pelanggaran hukum baru oleh Pemkot Bogor. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top