BOGOR-KITA.com, BOGOR – Democracy and Eelectoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, yang dipimpin Yusfitriadi membuat evaluasi awal terhadap kewajaran laporan awal dana kampanye (LADK) 25 pasang calon (paslon) yang bertarung di pilkada 8 daerah Jabar 9 Desember 2020 mendatang.
Evaluasi dilandaskan pada laporan besaran dana kampanye yang dilaporkan dalam (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang penyerahannya berakhir 25 September 2020. (Data LADK 25 paslon, lihat di sini https://bogor-kita.com/pilkada-8-daerah-jabar-ladk-cellica-paling-besar-rp-300-juta/)
Apa hasil evaluasi DEPP Indonesia terhadap angka LADK 25 paslon tersebut?
“Amat sangat tidak wajar,” kata Yusfitriadi kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (3/10/2020).
Berikut penjelasan Yusfitriadi.
Tingkat kewajaran, bisa dimaknai dengan kesebandingan, atau keseimbangan kelaziman.
Dalam konteks dana kampanye, khususnya LADK terkait tingkat kewajaran, penyandingannya bisa dengan beberapa angka sandingan. Bisa disandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), bisa juga dengan kebutuhan biaya selama kampanye. Bisa juga dibandingkan dengan kelaziman atau kebiasaan berapa kisaran dana kampaye yang biasanya dikeluarkan oleh pasangan calon ketika mengikuti kontestasi pilkada.
Salah satu kisaran angka nominal dana yang dibutuhkan dalam kampanye pilkada, sudah banyak disampaikan oleh lembaga yang berkompeten, di antara yang pernah menyampaikan oleh KPK pada tahun 2018.
Wakil Ketua KPK pada saat itu Laode M. Syarif, menyampaikan bahwa kebutuhan biaya kampanye bagi pasangan calon dalam mengikuti kontestasi pada pilkada, sampai pada angka Rp60 miliar bagi pasangan calon bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sampai pada angka Rp100 miliar.
Begitupun Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Bahtiar, pada tahun 2019 menyampaikan bahwa kebutuhan dana kampanye bagi pasangan calon bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota minimal Rp25-30 miliar.
Artinya tingkat kewajaran dan kelaziman biaya kampanye pasangan calon dalam pilkada berada di atas angka Rp10 miliar.
Bagaimana dengan 25 paslon yang bertarung di 8 daerah Jabar?
Berdasarkan penyerahan LADK pasangan calon di 8 daerah, semua tim kampanye pasangan calon menyerahkan buku rekening tim kampanye dengan mencantumkan nominal yang jauh dari kewajaran.
“Tidak ada yang menyerahkan LADK di atas Rp1 miliar,” kata Yus, sapaan akrab Yusfitriadi.
Paslon yang menyerahkan LADK di atas Rp100 juta pun hanya 2 pasangan calon.
Bahkan banyak pasangan calon yang menyerahkan LADK di bawah satu juta rupiah. Sehingga LADK yang diserahkan oleh semua pasangan calon, amat sangat jauh dari tingkat kewajaran kebutuhan biaya kampanye pasangan calon dalam pilkada yang minimal Rp10 miliar.
“Padahal sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon diindikasikan sudah sangat banyak mengeluarkan biaya,” katanya.
Pasangan calon Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan Atep dari Kabupaten Bandung dan Pasangan Calon Nina Agustina, S.H., M.H. dan Lucky Hakim dari Kabupaten Indramayu sama-sama menyerahkan LADK sebesar Rp100.000.
Bagaimana mungkin public bisa menyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut memiliki keseriusan dalam menyerahkan LDK tersebut.
“Kesan yang ditangkap, penyerahan LADK hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai persyaratan administratif. Padahal dalam proses ke depannya akan banyak dihadapkan kepada permasalahan,” kata Yus. [] Hari