Kronologi Dokter Qory Kabur karena KDRT Suami
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kisah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37) yang viral di media sosial, akhirnya berakhir di Polres Bogor. Suami Qory, Willy Sulistio (39) kini menjadi tersangka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ulahnya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, kejadian itu bermula saat Willy Sulistio ( 39 ) melapor ke Polsek Cibinong bahwa sang istri yakni Dokter Qory hilang selama tiga hari dan memposting di akun X Qory.
“Viralnya setelah suami melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya telah hilang selama 3 hari,” kata Rio, Jumat (17/11/2023).
Kapolres mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari saksi yang telah diperiksa.
“Tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi. Kemudian korban ditemukan di P2TP2A untuk meminta perlindungan,” papar dia.
Ternyata, Dokter Qory meminta perlindungan karena dirinya mengalami KDRT oleh suaminya. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah pisau.
“Akhirnya tim menemukan alat bukti cukup, bahwa ada kasus KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” papar Rio.
Kemudian, kata dia, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan dan akhirnya melarikan diri ke P2TP2A.
“Ada luka di punggung belakang dan di bahu,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, suaminya kini dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara tentang kekerasan dalam rumah tangga. [] Hari