Kota Bogor

KPU Kota Bogor Raih Penghargaan Lembaga Publik Informatif di Jawa Barat

Ketua KPU Kota Bogor Syamsudin

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mendapatkan penghargaan Lembaga Publik Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat.

Penghargaan itu diberikan dalam acara penganugerahan penghargaan kepada lembaga-lembaga se-Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kamis, (3/12/2020).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menyebutkan, dari 181 lembaga publik di Jawa Barat, KPU Kota Bogor dinobatkan menjadi Lembaga Publik Informatif di Provinsi Jawa Barat.

“Selamat untuk KPU Kota Bogor, jadi Inspirasi keterbukaan informasi di tengah pandemi,” kata Ijang.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas prestasi Pemprov Jawa Barat sebagai lembaga publik Informatif 3 tahun berturut-turut. “Namun, masih banyak PR di Jawa Barat terkait dengan pemenuhan informasi publik masyarakat dari lembaga-lembaga publik,” kata dia.

Baca juga  KPU Kota Bogor Kenalkan Formasi Baru

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, mengucapkan syukur dan terima Kasih kepada wali kota dan seluruh jajaran Pemkot Bogor, Ketua dan Anggota DPRD Kota Bogor, insan pers dan media se-Kota Bogor, partai politik se-Kota Bogor, seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Bogor, serta seluruh warga masyarakat.

“Tanpa dukungan dari berbagai pihak tentu anugerah ini tidak akan kami dapatkan,” ungkap Samsudin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (4/12/2020).

Penghargan ini, lanjut Samsudin, sebagai tantangan KPU Kota Bogor untuk terus berupaya memenuhi kebutuhan informasi masyarakat tentu tidak mudah, apalagi di tengah pandemi covid.

“Optimalisasi pelayanan informasi melalui media Sosial KPU Kota Bogor seperti Website, e-PPID, RPP Digital, Facebook, Instagram, twitter, dan lain-lain adalah jalan yg kami tempuh agar masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik,” tutupnya. [] Ricky

Baca juga  Bima Arya: Pemilu dan Pilkada Kembali ke UU 7/2017 dan UU 10/2016
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top