Kota Bogor

Korban Investasi Bodong Amuk Terdakwa di PN Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Lanjutan persidangan kasus penipuan berkedok investasi bodong kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Bogor dengan agenda eksepsi dari terdakwa Riska Mawarsari.

Usai sidang para korban penipuan yang emosi akibat kelakuan Riska terus mengamuk mengeluarkan kata-kata tertentu terhadap Riska sampai ke ruang tahanan PN Bogor. Bahkan kejadian tersebut menjadi perhatian pengunjung PN. 

Salah seorang istri korban, Regina Pinkan  merasa kesal dan kecewa terhadap Riska, sebab dari awal kerja sama kedua belah pihak dilakukan dengan baik, tetapi ternyata berakhir dengan penipuan. 

“Saya kecewa  dengan Riska,  makanya tadi saya marahi di dalam. Dia (Riska) residivis dan saya juga pernah dikasih chek namun isi cheknya  kosong,” ucap Regina kepada wartawan usai sidang, Selasa (18/2/2020).  

Baca juga  Distan Pemkab Solok Belajar ke Tiga KWT di Kota Bogor

Regina meyakini masih banyak korban penipuan Riska yang akan melakukan upaya hukum. Ia juga berharap korban lain segera melaporkan untuk menegakkan keadilan. 

“Dia sudah melakukan hal yang sama, jadi saya tidak mau mendzolimi banyak orang,  saya minta keadilan agar Riska bisa diadili seadil adilnya dan dirampas juga semua aset asetnya untuk dikembalikan kepada kami sebagi korban,” jelasnya. 

Sementara, kuasa hukum korban Khusnu Naim menuturkan agenda sidang kali ini adalah eksepsi terdakwa, karena besok agenda masih ada pandangan dari pihak penuntut umum sehingga pihaknya harus menghargai dulu.

“Kita lihat perwakilan dari kita sebagai warga negara yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, apa kira kira pandangan yang sekiranya bisa memberatkan terdakwa. Karena terdakwa ini adalah residivis yang diputuskan pada tahun 2011 dengan kurungan 12 tahun penjara,” katanya 

Baca juga  Gugatan Pemilik Angkot Yang Ditarik Paksa Terhadap Leasing Berujung Damai di PN Bogor

Khusnu Naim menjelaskan, total kerugian korban penipuan Riska mencapai Rp9,8 miliar.

“Kita inginkan seluruh penegak hukum  menyelesaikan seadil adilnya kasus ini, dan mengembalikan hak-hak korban. Rampas semua harta kekayaannya sehingga bisa dikembalikan kepada korban, apalagi sampai saat ini, terdakwa tidak pernah memperlihatkan itikad baik untuk melakukan permohonan maaf kepada para korban,” pungkasnya. [] Ricky.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top