Kota Bogor

Ketentuan Hibah Bansos Disosialisasikan

BOGOR-KITA.com – Pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial pada lembaga kemasyarakatan dan aparatur pemerintahan wilayah di Kota Bogor tahun 2017, disosialisasikan. Edgar Suratman, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor menyambut baik kegiatan ini yang berlangsung di Paseban Sri Baduga Balaikota Bogor, Kamis (23/2/2017).

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dalam mengentaskan kemiskinan. Salah satunya melalui pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Agar program ini bisa berjalan baik dan sesuai aturan, maka masyarakat dan aparatur wilayah perlu mendapatkan pemahaman tentang juklak dan juknisnya. Juga tentang dasar hukum, termasuk sanksi bagi yang menyalahgunakan atau melakukan penyimpangan.”Tentu harus sama pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap aturannya, sehingga tidak terjadi multi tafsir. Tidak ada lagi keraguan terhadap pemerintah daerah,” ungkap Edgar.

Baca juga  Gelar RDP, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga Untuk Raperda Penanaman Modal

Jika sudah ada kesamaan diantara para pihak maka otomatis tidak akan terjadi pekerjaan yang menimbulkan masalah. “Artinya kita semua mempunyai niat yang baik untuk membantu masyarakat terutama warga yang miskin,” katanya. Selanjutnya Edgar berharap, momentun ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena niatnya baik maka diharapkan hasilnya pun akan baik. “Silahkan berdikusi apabila ada hal-hal yang kurang jelas,” tutupnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top