Kota Bogor

Jelang Ramadhan, Pemkot Bogor Tutup Tempat Hiburan Malam

BOGOR-KITA.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1437 H, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penutupan tempat-tempat hiburan, diskotek, rumah Billiard dan tempat sejenisnya. Penutupan tempat hiburan dilakukan mulai berlaku sejak H-3 bulan Ramadhan.
Demikian dijelaskan Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor Encep Alhamidi, Kamis (2/6/2016). Menurut Encep, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300-45-145 tahun 2016 tentang Penutupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah billiar, dan tempat-tempat sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi.
Encep menyebutkan tempat-tempat hiburan, dan tempat-tempat sejenisnya yang ditutup sementara antara lain :
pertunjukan musik (live music) yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran/kafe, dan tempat-tempat hiburan lainnya;
tempat-tempat yang menyelenggarakan billiar; tempat-tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv games, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian; tempat-tempat panti pijat (massage); tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Encep menambahkan penutupan tempat-tempat tersebut terhitung mulai H-3 Bulan Ramadhan 1437 Hijriah yaitu tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan H+3 setelah Bulan Ramadhan 1437 Hijriah pada tanggal 9 Juli 2016.
“Setiap orang atau badan penyelenggara atau penanggungjawab tempat hiburan dan rumah billiar wajib mematuhi Keputusan ini, dan apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Encep. [] Admin

Baca juga  Pasca Relokasi, PKL Sayur Suryakencana Mulai Berdagang di Pasar Sukasari
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top