BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Sudah hampir semua lembaga pedidikan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau di kampus. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang trennya meningkat di Indonesia, di mana pada Sabtu (14/3/2020), pasien positif corona yang dirawat di RS Sulianti Saroso mencapai 96 orang.
Kebijakan IPB University yang meliburkan mahasiswanya dituangkan melalui surat nomor 4800/IT3/HM.00/2020, tanggal 14 Maret 2020. Kegiatan belajar mengajar atau ujian tetap berjalan, tetapi tidak dengan metode tatap muka melainkan metoda tanpa tatapmuka atau online.
Dalam surat edaran itu disebutkan, dengan diberlakukannya penggantian moda belajar tatap muka dan Ujian Akhir Semester (UAS) secara online atau metode tanpa tatap muka lainnya, mahasiswa dihimbau kembali ke rumah masing-masing, kecuali yang dalam kondisi tidak sehat diharapkan melakukan pengobatan hingga dinyatakan sembuh, atau kondisi lain yang direkomendasikan oleh dokter tetap tinggal di Bogor dalam pemantauan IPB, sebelum diizinkan kembali ke rumah masing-masing.
Sementara bagi mahasiswa yang karena alasan tertentu tidak dapat segera pulang ke daerah masing-masing, termasuk mahasiswa afirmasi dan Bidikmisi, diperbolehkan tetap tinggal di asrama atau tempat tinggal masing-masing di Bogor dengan melapor kepada Dekan Fakultas/Sekolah/Direktur PPKU dengan mengikuti protokol kewaspadaan di lingkungan IPB.
Berikut kebijakan IPB University terkait kebijakan akademik dan kemahasiswaan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) yang sedang berlangsung hingga tanggal 21 Maret 2020 dimungkinkan dilaksanakan secara online atau metode tanpa tatap muka lainnya dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (Dit APPMB). Apabila kegiatan UTS tetap dilaksanakan dengan metode tatap muka hams dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan;
- KBM paruh kedua untuk program pendidikan sarjana dan vokasi (pertemuan minggu ke 7-14) Semester Genap TA 2019/2020 serta Ujian Akhir secara tatap muka diganti dengan pembelajaran secara online atau metode tanpa tatap muka lainnya dengan tetap menjamin mutu pembelajaran;
- KBM paruh kedua untuk program pendidikan pascasarjana (pertemuan minggu ke 7-14) Semester Genap TA 2019/2020 secara tatap muka yang diikuti kurang dari 15 orang mahasiswa masih dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kewaspadaan, namun kuliah dengan jumlah mahasiswa lebih dari 15 orang dapat dilakukan secara online atau metode tanpa tatap muka lainnya;
- Ujian Akhir Semester (UAS) tatap muka untuk program pendidikan sarjana, vokasi
dan pascasarjana dapat dilaksanakan secara online atau metode tanpa tatapmuka
lainnya. [] Hari