Kota Bogor

Ini Perubahan Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Selama Ramadhan

BOGOR-KITA.com – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengubah jam kerja selama bulan Ramadhan.

Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Baca juga  Pemkot Bogor Kaji Perubahan PDJT, Dari BUMD Menjadi Perusahaan Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengaku telah menandatangani surat  edaran Nomor 800/1684-Org tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

“Surat edarannya sudah kami tandatangani dan segera diberlakukan,” kata Sekda usai mengikuti upacara  bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lapangan Sempur, Kamis (2/5/2019).

Sementara untuk apel pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin, Ade mengatakan diganti dengan kegiatan pembinaan mental. Diharapkan semua karyawan bisa masuk ke masjid dan bagi yang tidak mempunyai masjid pembinaan bisa dilakukan di aula.

“Dengan kegiatan ini kami berharap semua unsur pimpinan dan staf bisa meningkatkan ketakwaan tanpa menurunkan kualitas pekerjaan,” harapnya. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Baca juga  6 Tahun, Pemkot Bogor Koleksi 150 Penghargaan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top