Hibah dan Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Waris Islam
Oleh: Nunung Handayani SH MH (Advokat)
BOGOR-KITA.com, DEPOK – Banyak kasus yang terjadi khususnya dalam pembagian harta waris. Contohnya saja ketika seseorang meninggal dan mempunyai anak angkat, terkadang ia ingin memberikan seluruh hartanya kepada anak angkatnya seumpama tidak memiliki anak kandung.
Sejalan dengan hal itu, bahwa hak seorang anak angkat itu harus dibatasi khususnya dalam penerimaan hibah, karena anak angkat bukan sebagai ahli waris yang tidak dapat memiliki seluruh harta orangtua angkat.
Berbeda dengan hukum perdata, dalam hukum Islam, anak angkat sama sekali tidak berhak mendapatkan harta waris dari orangtua angkatnya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak waris kerabat atau ahli waris yang memang secara syarʻi berhak menerimanya.
Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli).
Dalam sistem Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat.
Anak angkat hanya mendapat haknya berupa kesejahteraan selayaknya anak kandung dari orang tua angkatnya.
Aturan yang menjadi landasan hukumnya terdapat di dalam Pasal 175 kompilasi hukum islam, tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris, dimana pada salah satu kewajibannya tersebut terdapat kewajiban untuk menunaikan segala wasiat dari pewaris.
Berdasarkan Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan bahwa “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak-nya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Maka, pemberian hibah kepada anak angkat tidak bisa diberikan seluruh harta yang dimiliki oleh orangtua angkat.
Anak angkat dapat diberi hibah sebesar ⅓ dari harta si pewaris. “(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandung. Oleh karena itu, anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat.
Apakah hibah dapat digugat ahli waris terhadap anak angkat tersebut?
Tentu bisa, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 210 ayat (2) KHI selanjutnya jika salah satu ahli waris merasa terlanggar haknya, maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah tersebut ke Pengadilan Agama.
Karena kedudukan anak angkat sudah jelas, anak angkat tetap sebagai anak angkat, tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya. Kalau orangtua angkatnya meninggal dunia anak angkat tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari orangtua angkatnya. []