Hukum dan Politik

8 Potensi Kerawanan Masa Tenang Pemilu 2024

Burhanudin (tengah)

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Rangkaian kampanye calon legislatif maupun calon presiden wakil presiden telah selesai pada 10 Februari 2024 kemarin. Sebelum masa pencoblosan atau pungut hitung suara pada 14 Februari 2024, kita memasuki masa tenang yakni 11 hingga 13 Februari 2024.

Dalam catatan yang diperoleh Bogorkita dari Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin terdapat 8 potensi kerawanan masa tenang. Selengkapnya sebagai berikut.

-Kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain.

-Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu.

-Konten Kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang.

Baca juga  Menanti Penegak Hukum Bongkar Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

-Media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu.

-Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang.

-Potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu;

-Adanya politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara Pemilu.

-Terdapat Pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman.

Baca juga  3 Poros Pilpres 2024, Nasdem Demokrat Berpotensi Jadi Penonton? 
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top