Kota Bogor

Hery Antasari Pastikan Distribusi Gas Melon di Kota Bogor Kembali Normal

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, meninjau langsung distribusi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di wilayah Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (5/2/2025) sore.

Hasil tinjauan menunjukkan bahwa masyarakat sudah kembali mendapatkan gas melon secara normal.

“Mudah-mudahan ini mewakili seluruh wilayah Kota Bogor. Saya hanya memastikan dan menginformasikan bahwa pengecer tidak bisa lagi menjual. Memang sempat terjadi, tapi dibandingkan daerah lain, di Kota Bogor tidak begitu bergejolak. Tidak ada antrean panjang, bahkan tidak sampai viral,” ujar Hery kepada wartawan.

Hery menjelaskan, antrean gas masih dalam batas wajar. Namun, pemerintah pusat melalui Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan kebijakan baru yang memperbolehkan pengecer kembali menjual gas melon.

Baca juga  Varian Delta Sudah Masuk Kota Bogor, Bima Arya Imbau Warga Pakai Masker Dua Lapis

“Sambil secara paralel dievaluasi bagaimana pengaturan lebih lanjutnya. Sejauh ini, langkah yang diambil adalah meningkatkan status pengecer serta penjual di toko dan warung menjadi sub pangkalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat bertujuan untuk menata tata niaga gas melon sekaligus memastikan keamanan distribusinya.

“Kalau tidak ada jaminan siapa yang membeli, nanti sulit dikontrol dari sisi kualitas. Pemalsuan dan pengoplosan sering terjadi di tingkat pengecer. Pemerintah pusat tengah mengupayakan tata kelola yang lebih baik, meskipun kemarin sempat ada sedikit gejolak,” terangnya.

Untuk memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat, pemerintah daerah bersama Pertamina dan Kementerian ESDM akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan.

Baca juga  Jalin Sinergi, Pj Walikota Bogor Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD

“Yang terpenting adalah masyarakat terlayani. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti,” paparnya.

Hery juga mengungkapkan bahwa saat ini Kota Bogor mendapatkan alokasi 39 ribu tabung gas melon per hari, dengan distribusi melalui 740 pangkalan, 38 agen, dan sekitar 7 ribu sub pangkalan.

“Informasi dari tim Pertamina, pengecer saat ini tengah didata dan tetap diizinkan menjual. Jika ingin menjadi pangkalan atau sub pangkalan, mereka harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB),” bebernya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bogor akan membantu mempercepat proses perizinan bagi pengecer yang ingin beralih status menjadi sub pangkalan.

“Prioritas utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan gas melon. Jika ada kebijakan bahwa sub pangkalan harus memiliki NIB, kami akan mempercepat proses pengurusannya,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Kejari Kota Bogor Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top