Harry Ara
BOGOR-KITA.com – Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) mengapresiasi langkah banding yang diajukan jaksa penutut umum (JPU) penyekapan 17 pembantu rumah tangga yang divonis ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pekan lalu.
“Rakyat kecil yang lemah dan tertindas dapat bernafas lega sejenak atas sikap JPU yang "berani" banding. Biasanya rakyat yang dikualifikasi kelas ekonomi menengah ke bawah sangat sulit mendapatkan keadilan. Karena selalu ada "rumus' hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Untuk kali ini rumus itu tidak dipakai terkait langkah JPU mengajukan banding terhadap Perkara No. 216/Pid.B/2014/PN.Bgr. atas nama terdakwa Mutiara Situmorang tertanggal 3 Maret 2015,” kata Ketua GR2B, Harry Ara kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Jumat (13/3/2015)
Harry Ara berharap para penegak hukun khususnya jaksa yang lain dapat menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik revolusi mental dil ingkungan Kejaksaan Negeri Bogor. “GR2B akan terus mengawal proses banding bahkan sampai kasasi dan PK jika memang keadilan harus ditempuh dengan jalan panjang dan berliku. Kami berharap pada akhirnya nanti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mencerminkan suatu keadilan hukum bagi korban, dan hukuman bagi terdakwa agar menjadi "warning" bagi masyarakat luas supaya tidak bertindak melebihi batas batas norma yang ada. [] Boy