Kota Bogor

Gerudug Dishub Kota Bogor, Sopir Minta Angkot 20 Tahun Bisa Narik Lagi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) trayek 01 jurusan Baranangsiang-Ciawi mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rabu (11/12/2019). Kedatangan puluhan sopir angkot tersebut untuk menuntut Dishub Kota Bogor memberlakukan kendaraan yang sudah berumur 20 tahun bisa beroperasi kembali.

Salah seorang sopir angkot trayek 01, Angga mengatakan, ada salah seorang sopir angkot yang trayeknya sudah tidak berlaku, tetapi ketika mau uji KIR angkot tersebut tidak bisa melakukan uji KIR, bahkan ada benerapa angkot yang ditahan oleh Dishub.

“Kita para pemilik dan sopir angkot menunggu kepastian sampai saat ini dan dikasih toleransi selama enam bulan, nah saat ini belum enam bulan kenapa ada yang dikandangin di situ para pemilik angkot merasa keberatan,” ucapnya kepada wartawan.

Baca juga  Kementerian LHK : Kota Bogor Kurang 0,3 Poin Raih Piala Adipura

Ia memjelaskan, pemilik dan sopir angkot ingin kejelasan dan kepastian jika angkot yang sudah tua tidak boleh beroperasi mau dipakai untuk apa.

“Kami hanya meminta kepastian dan kejelasan untuk angkot tua itu nantinya bagaimana,” katanya.

Sekretaris Organda Kota Bogor, Freddy Djuhardi menuturkan kedatangan sopir angkot tersebut untuk menuntut KIR di berlakukan kembali untuk kendaraan tua, karena itu sudah sesuai dengan surat jawaban Wakil Walikota bahwa kendaraan dibatas 20 tahun boleh melakukan uji KIR dengan masa pengampunam enam bulan.

“Kendaraan yang berusia 20 tahun sudah bisa uji KIR kembali, semoga besok dapat di jalankan oleh para petugas di pengujian kendaraan bermotor,” kata Freddy.

Baca juga  Ketua TP PKK se-Kecamatan Bogor Barat Dilantik

Terkait angkot yang terkena operasi, lanjut Freddy, jika angkot yang terkena operasi dan surat suratnya lengkap maka angkot tersebut harus dikeluarkan kembali dan jika surat suratnya tidak lengkap diminta melengkapi surat suratnya dulu.

“Tadi sudah diumumkan kepada para sopir dan mereka menerima, mereka menunggu aksi realisasinya besok,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa salah satu syarat uji KIR adalah memeriksa kelayakan kedaraan mulai dari sistem pembakaran sampai dengan kelayakan rem. Namun, menurutnya, jika kendaraan tidak diuji KIR atau dipersulit KIR-nya malah tugas pemerintah untuk memeriksa kendaraan jadi nol.

“Jadi tolong ada perbaikan supaya kinerja angkot menjadi lebih baik, masyarakat yang berniat ke sini untuk uji KIR dilayani, karena tugasnya pemerintah untuk melayani masyarakat bukan melayani pimpinan,” tegasnya. [] Ricky

Baca juga  Dirut Perumda Tirta Pakuan Senam Sehat Bareng PWI Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top