BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengamankan dua alat berat jenis eksavator untuk operasional galian tanah merah ilegal di wilayah Kecamatan Ciawi, Senin (15/7/2019).
“Kita mengamankan dua alat berat ini karena adanya laporan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas galian tanah merah di Kampung Bakom Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi,” kata Agus Rhido, Kabid Perundang – undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan, langkah mengamankan dua alat berat itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Saat menerima informasi tersebut langsung kami datangi dan langsung kita amankan dua unit alat berat itu sebagai barang bukti,” ujarnya.
Menurut Agus, alat berat ini beroperasi di galian tanah merah dan tidak melengkapi perijinan serta melanggar perda sehingga harus diamankan. “Untuk dua alat berat itu, kita masih tahan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Pihaknya akan mengembalikan dua alat berat tersebut kepada pengusaha asalkan memenuhi persaratan sesuai aturan yang ada di Pemkab Bogor.
“Secara lisan kita sudah sesuai prosedur, artinya dua alat berat ini sementara kita amankan di Mako Pol PP. Dan kami akan kembalikan apabila yang bersangkutan bersedia melengkapi perijinannya,” tungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menghentikan paksa aktifitas galian tanah di Kampung Gang Ayu RT 04 RW 04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Jumat (12/7/2019). Penghentian ini diduga kuat karena galian tanah tersebut tidak memiliki izin.
Kasie Pengendalian dan Operasi, Pol-PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon mengatakan, kegiatan galian tanah ini sebelumnya sudah ditegur baik dari Pemerintah Kecamatan maupun petugas patroli dari Mako Satopol PP. Namun, meski sudah dilakukan teguran aktifitas galian tanah masih saja berlangsung. Untuk itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menyita alat berat. [] Admin/Pkr