Kota Bogor

Forkopimda Segel dan Bekukan IMB Elvis Eks Holywings Bogor

elvis

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Elvis cafe dan resto yang sebelumnya Holywings Bogor, di Kecamatan Bogor Timur Sabtu (25/6/2022).

Dari sidak tersebut, Forkopimda mendapati Elvis cafe dan resto menjual minuman keras (miras) dengan alkohol di atas 5 persen dan masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia.

Dengan pelanggaran yang dilakukan Elvis, Wali Kota Bogor Bima Arya menyegel Elvis selama 14 hari ke depan dan membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Elvis yang sebelumnya Holywings Bogor ini berkomitmen untuk menaati kearifan lokal Kota Bogor dan tidak menjual miras di atas 5 persen.

Bima Arya mengatakan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, keresahan adanya promosi dari Holywings. Forkopimda langsung melakukan pengecekan ke Elvis cafe dan resto, walaupun Holywings Kota Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis tetapi ditemukan bukti toko ini atau gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia.

Baca juga  32 Relawan Satgas Pusat Bantu Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor

“Ya, hanya namanya saja Elvis dan masih dalam perusahaan yang sama. Ada di akun resmi Holywings Indonesia. Kami memastikan promosi tidak terjadi di Kota Bogor, kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam itu ada di Kota Bogor,” ungkap Bima kepada wartawan.

Bima menjelaskan, pihaknya tidak menemukan promosi tersebut, kemudian dilakukan pengecekan atas izin yang diberikan, izin yang diberikan ini tidak untuk menjual alkohol di atas 5 persen.

“Tetapi hasil dari pengecekan hari ini bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0607/Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan, Elvis menjual alkohol di atas 5 persen. Dan ini ada minuman yang diiklankan di Jakarta alkohol 40 persen dan itu minuman yang promosinya melukai umat Islam, saya kira Holywings ini sudah keterlaluan. Tidak paham dan tidak mau memahami dan tidak mau mentaati aturan dan kearifan lokal,” tegasnya.

Baca juga  Ayah di Bogor Tega Aniaya Empat Anaknya

“Karena itu sesuai dengan prosedur Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari kedepan dan sekaligus dibekukan IMB nya,” jelas Bima.

Setelah 14 hari penyegelan, kata Bima, pihaknya akan kembali dalami. Jika bukti-bukti semakin kuat maka Pemkot Bogor bisa mencabut izin usahanya secara permanen.

“Untuk apa kalau banyak mudharatnya, buat apa kalau menimbulkan banyak persoalan, kita bukan hanya butuh PAD, tapi kita butuh situasi Bogor yang nyaman, kondusif dan berkah,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sejak isu promosi minuman keras itu bergulir pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan penanganan perkara promosi minuman keras Holywing. Hasilnya Polres Metri Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka.

Baca juga  Tiga Pendekatan TKPK Mengurangi Angka Kemiskinan

“Untuk mengantisipasi semua hal yang tidak diinginkan, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kodim untuk memastikan Elvis yang terafiliasi dengan Holywings mematuhi ketentuan. Ternyata ditemukan miras diatas 5 persen tidak sesuai izin,” kata Susatyo.

Untuk itu, lanjut Susatyo, dirinya merasa prihatin atas kejadian ini. Pihaknya pun akan terus mengawal apa yang dikerjakan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan penutupan, penyegelan dan hingga nanti pencabutan IMB.

Ditempat yang sama, Dandim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Ali Akhwan menuturkan, Forkopimda Kota Bogor ingin menciptakan suasana kondusif di Kota Bogor.

“Jangan sampai riak-riak kecil adanya Holywings yang menjual miras mengganggu keamanan dan kenyamanan Kota Bogor. Maka akan berhadapan dengan Forkopimda Kota Bogor, apapun akan kami lakukan yang penting Kota Bogor aman dan nyaman,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top