BOGOR-KITA.com – Dualisme di tubuh Partai Golkar merembet ke Kebupaten Bogor. Hal ini terutama terlihat dalam pencalonan wakil bupati yang kini lowong setelah Wakil Bupati Nurhayanti dilantik menjadi Bupati Bogor definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, 16 Maret 2015.
Partai Golkar adalah salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan pengusung pasangan Rachmat Yasin dan Nurhayanti pada Pilkada 2013 lalu. Partai Golkar berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai utama, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura.
Namun dalam hal calon wakil bupati, dualisme yang terjadi di pusat, antara Partai Golkar kubu Agung laksono dan kubu Abuizal Bakrie masing-masing mengeluarkan surat keputusan kepada orang yang berbeda.
DPP Partai Golkar melalui rekomendasi no.R-01/Golkar/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditanda tangani Agung Laksono dan Zainudin Amali menetapkan Samsul Hidayat, Ketua Kosgoro 57 Kota Bogor yang juga wasekjen DPP Golkar sebagai calon wakil bupati. Sedangkan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil rapat Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor menetapkan nama Hidayat Royani.
Dalam catatan BOGOR-KITA.com, menurut UU No.8 tahun 2015, bupati wajib mengusulkan nama calon wakil bupati selambatnya 15 hari setelah pelantikan. Pelantikan bupati sendiri berlangsung tanggal 16 Maret 2015, namun sampai saat ini, tanggal 8 April 2015, Bupati Nurhayanti belum mengusulkan calon nama wakil. Saat dikonfirmasi Rabu (8/4/2015) siang, apakah sudah ada jadwal pengusulan calon nama wakil bupati, Sekeretaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar, mengatakan, “belum tahu.” [] Boy