Kota Bogor

DPRD Sebut Pedagang Ikan Hias Masih Mungkin Berjualan di Jalan Bina Marga

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana mengatakan pedagang ikan hias di Jalan Bina Marga masih mempunyai kesempatan untuk berjualan di lokasi itu.

“Berdasarkan aturan tidak ada yang dilanggar oleh mereka (pedagang ikan hias), artinya kemungkinan untuk bisa memperpanjang sewa menyewa lokasi itu masih bisa dilakukan, namun memang masih ada yang harus didiskusikan dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kota Bogor,” ucap Eka kepada wartawan usai menerima audiensi pedagang ikan hias Jalan Bina Marga, Kamis (2/7/2020).

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa, DPRD Kota Bogor bisa memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas usaha dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Kami berharap sebelum lahan itu dipergunakan oleh Pemkot Bogor,  mereka tetap diberikan kesempatan untuk melakukan usaha di tempat itu, karena kalau melihat dari sejarah, depo ikan hias itu dibangun dengan menggunakan dana dari kementerian dan depo ikan hias juga merupakan aset yang dimiliki oleh Kota Bogor sehingga kegiatan usaha mereka masih bisa dilakukan di lahan itu,” jelasnya.

Baca juga  Ajukan Tuan Rumah Porda 2026, Pemkot Bogor Bangun Wisma Atlet dan Kawasan Olahraga Terpadu di Kayumanis

Sementara, Anggota DPRD Kota Bogor fraksi PPP, Rizal Utami menambahkan depo ikan hias tersebut berdekatan dengan sentra kuliner dan aset pemkot lainnya. Jadi, kata Rizal, kalau memang mau direlokasi harusnya direlokasi semua termasuk sentra kuliner.

“Saya minta kalau mau direlokasi ya relokasi semua jangan tebang pilih dan kalau bisa disewakan ya sewakan karena itu kan pemasukan buat kas daerah,” kata Rizal.

Ia menyatakan, bahwa di masa pandemi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor turun drastis. Dengan demikian alangkah baiknya pedagang ikan hias itu diperpanjang kontraknya, sehingga ada pemasukan ke kas daerah karena pembangunan LRT perencanaanya belum ada.

“Kita harapkan pemkot bisa kembali menyewakan lahan tersebut. Kalau mau relokasi carikan tempat yang strategisnya sama dengan tempat sekarang, pedagang ini kan bisa sewa dan bayar retribusi,” tandasnya.

Baca juga  Penghentian Sementara Bis Kita Transpakuan, Harusnya Diinfokan Lebih Awal

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Bina Bakti, Sudiawan menuturkan sebelum digunakan untuk LRT, pihaknya berharap bisa tetap berjualan di lokasi tersebut dan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut juga bisa dilanjutkan.

“Sebenarnya kalau untuk kepentingan masyarakat banyak kita juga menerima, namun dengan catatan dipindahnya jangan ke lahan milik pemkot dan sudah dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujarnya.

Ia mengaku saat ini belum ada surat untuk melakukan pembongkaran. Pihak BPKAD juga akan mengkaji kembali terkait penertiban depo ikan hias tersebut.

“Terakhir kita dikasih batas sampai bulan Juni, namun masih lisan belum ada keterangan tertulisnya,” tandasnya.

Sebagai informasi para pedagang hias di Jalan Bina Marga kembali melakukan audensi dengan pimpinan DPRD Kota Bogor.

Baca juga  DPRD Fasilitasi Pemkot Bogor dan PKL Cari Win-win Solution

Kedatangan pedagang ikan hias yang tergabung dalam Paguyuban Bina Bakti ini untuk menyampaikan keinginan untuk tetap berjualan di tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tersebut.

Para pedagang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Wakil Ketua, Jenal Mutaqin dan Eka Wardhana serta anggota DPRD Kota Bogor Rizal Utami dan Jatirin. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top