DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Pelestarian Bahasa Sunda
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat suara terkait mencuatnya isu pengajuan pemecatan terhadap Kajati oleh salah satu anggota DPR RI karena menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
“Kita menyayangkan hal tersebut terjadi. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik itu bagi yang bersangkutan, para politisi, pejabat publik, maupun semua pihak agar bisa menghormati seluruh nilai budaya lokal di negara Indonesia, suku apa pun itu,” ucap Atang saat ditemui di Sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Raden Tirto Adhi Suryo No. 4, Tanah Sareal Kota Bogor, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, Atang juga mempertanyakan penggunaan bahasa Inggris yang tidak dipermasalahkan, padahal sering digunakan didalam rapat. Namun, ketika ada bahasa Sunda yang dipakai malah dipermasalahkan.
“Banyak juga yang memakai istilah bahasa Inggris saat rapat di DPRD atau DPR, kenapa yang memakai bahasa daerah di permasalahkan,” katanya.
Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor tidak akan tinggal diam saja, karena saat ini DPRD Kota Bogor sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.
“Kita insya Allah di propemperda tahun ini, kita akan bahas dan susun Raperda tentang perlindungan bahasa sunda, ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bogor untuk melestarikan budaya, salah satunya itu bahasa. Bahasa itu identitas sebuah bangsa maka harus di lindungi,” tutupya. [] Ricky