Kab. Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan 1 Perda dan 3 Persetujuan pada Penutupan Masa Sidang 2020

Bupati Bogor Ade Yasin dan Ketua DPRD Rudy Susmanto dalam rapat paripurna penutupan masa sidang 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (30/12/2020).

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor tetapkan satu perda dan tiga persetujuan pada penutupan masa sidang 2020, yang berlangsung dalam rapat  paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (30/12/2020).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Bupati Iwan Setiawan dan jajaran Pemkab Bogor. Dari kalangan dewan, hadir Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, para wakil ketua dan anggota.

Dalam sambutannya, Bupati Bogor  Ade Yasin mengemukakan bahwa ke depan,  Kabupaten Bogor akan menghadapi berbagai tantangan. Masih akan berhadapan dengan pandemi covid-19,  perlambatan ekonomi beserta dampaknya, tantangan kemajuan inovasi teknologi dan pasar global.

“Tapi, saya yakin dengan semangat dan bersatu, kita akan bisa menghadapi semua itu, kata Ade Yasin.

Baca juga  Kader PMII Dampingi Siswa di Rumpin Belajar dari Rumah

Ade Yasin kemudian mengajak semua untuk terus bersatu  bergerak maju untuk mencapai cita-cita Pancakarsa, Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban.

“Saya yakin dengan semangat, kerja keras dan sinergi, kita mampu mewujudkan pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang merata berkeadilan dan berkelanjutan demi terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju Nyaman Dan Berkeadaban,” kata Ade Yasin

Adapun raperda yang ditetapkan menjadi perda pada penutupan masa sidang 2020 tersebut adalah Perda tentang Penyertaan Modal Pada Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Sementara 3 persetujuan meliputi,

1.Persetujuan tukar menukar Kali/Saluran Cibeber di Desa Leuwinutug Kec. Citeureup dan Desa Sentul Kec. Babakan Madang Oleh Pt. Cahaya Buana Intitama;

Baca juga  Pantau Ganjil Genap di Simpang Gadog, Ade Yasin Pastikan Pengunjung Puncak Sudah Divaksin

2.Persetujuan tukar menukar tanah Saluran Cikumpa di Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Oleh Pt. Puri Wahid Pratama;

3.Persetujuan DPRD  terhadap perpanjangan pengelolaan TPAS Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.

Penutupan masa persidangan kesatu tahun sidang 2020-2021 tersebut sekaligus membuka  masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top