Kab. Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Segera Tetapkan Pansus Raperda Perangkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman SH MH

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor segera menetapkan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa.

“Kemungkinan pekan depan Hari Selasa, kami tetapkan pansus-nya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman kepada BOGOR-KITA.com melalui telepon, Sabtu (14/11/2020).

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyambut baik usulan Raperda tentang Perangkat Desa yang merupakan inisiatif atau usulan DPRD Kabupaten Bogor tersebut.

Terkait Raperda tentang Perangkat Desa ini, Ade Yasin mengatakan, Kabupaten Bogor sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.

Baca juga  Akademisi FH Unpak Bogor: Gangster Bisa Diancam Dengan Pidana Berat

“Perda tersebut mengatur mengenai perangkat desa, namun dalam perkembangannya diperlukan adanya penambahan materi perangkat desa yang perlu dicantumkan dalam peraturan daerah tersendiri,” kata Ade Yasin pada Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (11/11/2020) sore.

Lebih jauh, Usep Supratman mengatakan tujuan dari penyusuan Raperda tentang Perangkat Desa ini salah satunya memberikan kepastian kepada para perangkat desa untuk tidak bisa dicopot atas kehendak kepala desa semata.

Seperti diketahui, setiap ada kepala desa baru yang menjabat, hampir bisa dipastikan dia akan mengganti perangkat desa dengan orang-orang di lingkaran dirinya. Usep mengatakan hal itu akan menghambat kesinambungan program dan kebijakan pemerintahan dan pembangunan desa. [] Hari

Baca juga  Ahli Geografi Indonesia Siap Bantu Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, SDGs
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top