Kota Bogor

Disdukcapil Kota Bogor Opsir Warga Pendatang

BOGOR-KITA.com – Operasi Sisir (Opsir) Penduduk Pendatang pasca lebaran dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor di 15 titik di enam Kecamatan Se-Kota Bogor. Sebab,15 titik ini diperkirakan menjadi kantung pendatang baru dengan target kontrakan dan kost-kostan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Ahdiat mengatakan, opsir Penduduk Pendatang ini sudah dimulai sejak Senin (3/7/2017) hingga satu bulan kedepan dan merupakan program rutin Disdukcapil setiap tahunnya. Dari Opsir yang dilakukan pada Senin lalu di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, pihaknya melakukan penyisiran 21 rumah kontrakan atau kost. Dari 21 rumah hanya ada tujuh rumah yang bisa dikunjungi dan tidak ditemui pendatang baru. Mereka merupakan pendatang lama yang memang sudah lama mencari nafkah di Kota Bogor.

Baca juga  Warga Padati Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke 72

“Sasaran pendataan kami memang penduduk non permanen yang berdomisi di Kota Bogor tetapi tidak berKTP Kota Bogor,” ujar Dodi saat ditemui langsung di kantornya, Selasa (4/7/2017).

Dodi menuturkan, berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun tidak ada lonjokan pendatang baru yang terlalu signifikan di Kota Bogor. Hal tersebut bisa terlihat dari jumlah penduduk Kota Bogor yang tahun ini masih tercatat di angka 997.465 ribu jiwa berdasarkan hasil perhitungan Kemendagri sesuai dengan kepemilikan KTP.

Ia menyebut, pendatang baru di Kota Bogor lebih banyak hanya sekadar transit di rumah keluarga atau saudara karena sasaran mereka mencari kerja di Industri seperti ke Kabupaten Bogor, Bekasi, Tangerang dan Jakarta.

Baca juga  Data Kependudukan Memerlukan Kebaharuan

“Biasanya keterangan mereka hanya berkunjung tetapi itu tetap didata sebagai bahan pengendalian dan pengawasan,” terangnya.

Menurut Dodi, opsir pendatang baru pasca lebaran ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bogor sekaligus menjadi terapi bagi orang-orang yang datang kalau kedatangan mereka didata. Sehingga jumlahnya bisa tetap terkendali, apalagi pendatang baru pasca lebaran ini menjadi isu nasional.

“Di dalam Peraturan Kemendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendoman Pelaksanaan Penduduk Nonformal para pendatang sebenarnya diharuskan melapor setiap enam bulan sekali untuk mendapatkan surat keterangan penduduk non permanen, tetapi banyak yang tidak melakukannya,” jelasnya.

Kedepan, lanjut Dodi, untuk pengendalian pendatang baru Pemerintah Kota Bogor bisa membuat kebijakan bagi setiap perusahaan di Kota Bogor yang menerima pegawai dari luar Kota Bogor untuk menyertakan surat keterangan penduduk non permanen. Selain itu, bisa juga dengan memberikan penghargaan bagi penduduk non permanen yang memiliki surat keterangan dengan kemudahan akses kesehatan dan pendidikan.

Baca juga  Dinobatkan Sebagai yang Terbaik Se-Jabar, Jadi Motivasi Bagi Pengurus UP2K

“Mereka para pendatang kan biasanya akses kesehatan dan pendidikannya juga terbatas,” pungkasnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top