Kab. Bogor

Diperpanjang 3 Bulan, Ini Syarat Desa Bisa Salurkan BLT DD Tahap II

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ade Jaya Munadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengatakan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kedua akan kembali diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT RI Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07/2020. “BLT tersebut sebesar 300 ribu rupiah per KPM per bulan. Untuk periode bulan Juli, Agustus sampai dengan September 2020,” ungkap Ade Jaya Munadi, Senin (27/7/2020).

Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pemeritah desa saat melakukan proses pengelolaan Dana Desa untuk BLT. Di antaranya, sambung Ade Jaya, pemerintah desa harus melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) melibatkan semua komponen lembaga dan tokoh desa, membuat perubahan APBDesa, memperhitungkan kecukupan Dana Desa dan beberapa hal lainnya. “Penetapan jumlah dan nama KPM berdasarkan hasil Musdesus serta harus benar – benar memenuhi syarat kriteria sebagai penerima bantuan sesuai peraturan yang ada,” papar Ade Jaya Munadi.

Baca juga  51 Lagi Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bogor Dilantik Awal Tahun 2020, Ini Alasannya

Perlu diketahui, Permendes nomor 7/2020 tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD. Dalam permendes sebelumnya, kebijakan BLT-DD ditetapkan berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran niminal per bulan untuk setiap KPM Rp600.000. Sementara itu, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp. 300.000 untuk setiap KPM. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top