Kota Bogor

Dinsosnakertrans Kota Bogor Jelaskan Dasar Kenaikan UMK 13 Persen

Dokumentasi

BOGOR-KITA.com – Kepala Dinas Sosial tenaga kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Annas Rasmana menjelaskan dasar yang dijadikan pertimbangan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bogor 2015 sebesar 13 persen. Dasar itu adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dampak kenaikan BBM, serta perkembangan upah di daerah sekitarnya.

Annas Rasmana mengemukakan, kenaikan UMK sebesar 13 persen itu memang tidak memuaskan pekerja, yang menginginkan kenaikan 30 persen. Demikian juga pengusaha, menilai kenaikan itu terlalu tinggi.  Namun demikian, Annas menegasakan, Gubernur Jawa Barat sudah menyetujui kenaikan 13 pesebut tersebut. UMK Kota Bogor 2015 menjadi Rp2.658.155.

Dinsosnakertrans Kota Bogor juga sudah melakukan sosialisasi kepada ratusan perusahaan yang ada di kota Bogor. “Saat melakukan sosialisasi sebagian besar pengusaha mengaku keberatan dengan angka kenaikan itu. Terbukti hanya 100 perusahaan dari 728 perusahaan yang ada di Kota Bogor yang mengikuti sosialisasi secara seksama yang digelar di Bogor Permai.

Baca juga  STS Tanggapi Tanggapan Kabag Hukum Kota Bogor Soal Sanksi dalam Perwali

“Karena sudah menjadi keputusan, seluruh perusahaan harus menjalankan aturan ini,” kata Annas, di Bogor, Jumat (12/12).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PKK, Dinsosnakertrans Kota Bogor, Samson Purba menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketetapan tersebut, bisa melakukan penangguhan pelaksanaan UMK. “Surat penagguhan selambatnya sudah diterima tanggal 19 Desember 2014 untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat,” katanya. Syarat perusahaan yang ingin mengajukan penagguhan adalah, ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, rugi dalam 2 tahun terakhir, membuat perencanaan marketing dalam 2 tahun ke depan. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top