Kota Bogor

STS Tanggapi Tanggapan Kabag Hukum Kota Bogor Soal Sanksi dalam Perwali

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor yang juga advokat senior, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi tanggapan Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor soal pencantuman sanksi dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 tahun 2020 dalam kaitan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Sebelumnya, dalam surat terbuka, STS, sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Perwali tidak bisa mencantumkan sanksi. (https://bogor-kita.com/surat-terbuka-sts-terkait-perwali-kota-bogor-tentang-sanksi-psbb/.)

Surat terbuka ini ditanggapi oleh Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor,  Alma Wiranta. (https://bogor-kita.com/bagian-hukum-ham-pemkot-bogor-jawab-kritik-psi-soal-sanksi-psbb/)

Tanggapan ini ditanggapi oleh STS, Selasa (18/5/2020) Selengkapnya sebagai berikut:

1.PSI Kota Bogor tidak kontra atas kebijakan PSBB untuk kepentingan pembatasan atas Covid19. Hanya saja dalam pelaksanaan kebijakan, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum atau secara formil disebut cacat hukum. Apabila bertentangan, dapat disebut masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan

2.Kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Pemerintah Daerah, tidak semata mata dapat dilaksanakan dengan melanggar rambu-rambu pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini adalah bertentanagn dengan hukum bila Walikota Bogor menuangkan sanksi pidana ke dalam Perkada (Perwalikota Bogor Nomor 37 tahun 2020), sebagaimana tertuang di dalam pasal 247 Jo. pasal 250 UU nomor 23 Tahun 2014 Jo. UU nomor 9/2019 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa perkada (peraturan kepala daerah), dilarang melanggar ketentuan mengenai mencantumkan sanksi pidana karena hanya dapat dicantumkan di dalam perda, dan juga dilarang mencantumkan klausul yang mengganggu kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di mana dalam hal ini Perwalkot mencantumkan mengenai larangan bekerja unyuk memperoleh penghasilan.

Baca juga  Danone Jadi Fasilitator Koperasi Induk Bank Sampah di Kota Bogor

Ketentuan semacam ini tidak dibolehkan ada di dalam Perkada, hanya bisa diatur di dalam ketentuan undang-undang, di mana di dalam Perwalkot nomor 37 tahun 2020, dituangkan mengenai sanksi pidana yang jelas jelas tidak boleh dituangkan di dalam Peraturan Kepada Daerah.

3.Bahwa, sanksi sebagaimana di dalam pasal 7 Peraturan Walikota Bogor nomor 37 tahun 2020 masuk ke dalam kategori sanksi pidana yang hanya bisa dituangkan di dalam peraturan daerah saja dan tidak dapat dituangkan di dalam peraturan walikota/perkada sebagaimana dimaksud di dalam pasal 15 UU Nomor 12/2011 jo UU Nomor 15/2019 dan pasal 238 UU nomor 23/2014 Jo. Uu nomor 9/2015 tentang Pembentukan Undang-undang, yang berbunyi tegas, bahwa yang boleh memuat sanksi pidana dalam rangka otonomi daerah hanya perda saja, bukan perkada (dalam hal ini perwalkot nomor 37 tahun 2020), sehingga dengan demikian secara formil maupun subtantive, adalah melawan hukum apabila membentuk pelwalkot dengan menuangkan sanksi pidana di dalamnya.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Soroti Persoalan Penerimaan PPPK

4.Bahwa, sebagai orang hukum, seharusmnye mengerti mengenai prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana seharusnya secara hukum peraturan yang lebih rendah, dalam hal ini peraturan walikota tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang-undang, yang mana tentu saja peraturan yang lebih tinggi in cassu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo. Udang-Undang Nomor 9 tahun 2019 dan juga Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Jo. Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 mengesampingkan peraturan yang lebih rendah in casu Peraturan Walikota Bogor nomor 37 tahun 2020, karena Peraturan Walikota itu bertentangan dengan ketentuan hukum undang undang tersebut.

5.Bahwa, diskresi seorang kepala daerah tidak secara bebas dilaksanakan, akan tetapi ada syarat dan batasan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 24 huruf a dan b Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa syarat diskresi adalah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan AAUPB, dalam hal ini, apabila pembentukam peraturan walikota tersebut disebutkan sebagai diskresi adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, karena diskresi dilakukan dengan melanggar syarat ketentuan dan pembatasan penerapan diskresi yang antara lain:

Baca juga  Kepala BPN Kota Bogor, Dulu ke Sekolah Naik Sepeda, Sekarang Hoby Gowes

A.Melanggar ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Jo. Udang – Undang Nomor 9 tahun 2019 dan juga Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Jo. Undang-undang Nomor 15 tahun 2019, yang melarang mencantumkan sanksi pidana dalam peraturan walikota.

B.Menyalahi AAUPB (asas asas umum pemerintahan yang baik) yang merujuk pada ketentuan pasal 10 UU nomor 30 tahun 2014 adalah :

i.Ketidakberpihakan : peraturan walikota hanya memberikan larangan tanpa memberikan jawaban dan solusi atas kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup dari gaji yang diperolehnya melalui bekerja, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

ii.Kecermatan : peraturan walikota dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan dalam undang undang yang melarang mancantumkan sanksi pidana dalam Peraturan Walikota.

6.Bahwa selain itu, telah terjadi penyalahgunaan kewenagan oleh Pemkot Bogor yang bertentangan dengan ketentuan di dalam pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 8 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2014, di mana Walikota Bogor telah melaksanakan kewenangannya dengan mengesampingkan dan bertentangan dengan ketentuan dalam undang undang yaitu menuangkan sanksi pidana dalam peraturan walikota yang tidak dibenarkan dalam undang undang. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top