Oleh: Yayang Lamhot Yulius Purba SH
(Praktisi Hukum aktif di Lumbung Hukum Indonesia)
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Niat buruh untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi menolak Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Omnibus-law Cipta Kerja harus tertahan karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Penerapan PSBB tersebut adalah dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Para buruh resah akan adanya pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Di satu sisi mereka tidak bisa turun ke jalan karena adanya pembatasan kerumunan.
Kendati demikian ada saja wacana buruh yang akan tetap melakukan demonstrasi secara langsung pada tanggal 30 April 2020 apabila Badan Legislasi DPR tidak menghentikan pembahasan RUU Omnibus-Law Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.
Sementara itu para buruh dibayang-bayangi jerat hukum apabila tetap memaksa untuk melakukan demonstrasi pada 30 april 2020 mendatang apabila menilik pada Ketentuan Pasal 13 ayat (1) PERGUB DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang berbunyi
“Selama pemberlakuan PSBB penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum”
Apabila hal tersebut tidak juga diindahkan maka atas pelanggaran terhadap PSBB sebagaimana dalam Pasal 27 PERGUB DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi :
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menurut hemat saya untuk mencegah dan membantu pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19, untuk kebaikan bersama sebaiknya para buruh mengurungkan niatnya untuk melakukan demonstrasi di tengah pandemi yang semakin hari semakin meningkat korbannya, disamping itu Baleg DPR sebaiknya menghentikan pembahasan RUU Omnibus-Law Cipta Kerja selama pandemi Covid-19 sebagaimana yang disuarakan oleh para buruh bahwa tidak ada sesuatu yang bisa menghentikan aksi mereka kecuali baleg menyetop pembahasan RUU Omnibus-Law Cipta Kerja selama pandemi Covid-19. Saya rasa sebuah permintaan yang sederhana dari masyarakat terutama buruh ini kiranya dapat didengar oleh Badan Legislasi DPR terkait dengan RUU Omnibus-Law Cipta Kerja terlebih hal ini bukanlah menjadi suatu urgensi dalam situasi saat ini.
Yang menjadi urgensi saat ini adalah bagaimana percepatan penanganan COVID-19 guna mencegah bertambahnya korban dengan mengikuti anjuran sebagaimana diatur dalam PSBB amat sangat membantu dalam menekan angka persebaran COVID-19. #staysafe #stayhealthy #kalaubisadirumahaja. [] Admin