Kab. Bogor

Jerat Hukum Investasi Bodong Skema Ponzi

Oleh: Yayang Lamhot Yulius Purba SH 

(Praktisi Hukum di Lumbung Hukum Indonesia)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Belakangan ini banyak beredar investasi bodong yang merugikan masyarakat melalui skema ponzi. Ini merupakan modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Biasanya para pelaku memberikan iming-iming keuntungan selangit. Meski pada nyatanya tidak jelas ke mana aliran uang itu. 

Dalam investasi skema ini investor seperti bermain dengan bom waktu, hanya tinggal menunggu  kapan saatnya meledak yaitu pada saat tidak ada lagi investor baru yang bergabung yang kemudian berujung gagal bayar, yang paling dirugikan dalam skema ini adalah anggota yang belum lama bergabung.

Baca juga  Persikabo 1973 Coba Hadang Laju Persita di Cikarang

Lalu apa hukuman yang dapat menjerat pelaku usaha investasi berskema ponzi?

Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diatur bahwa “Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dalam hal ini yang dimaksud dengan skema piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan-kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Baca juga  Burhanudin: Konsep Penataan Simpang Ciawi akan Dibahas dengan Pemerintah Pusat Jumat Ini

Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Lalu bagaimana dengan nasib para investor terkait dengan hak-haknya atas modal yang sudah terlanjur diberikan?

Investor dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya baik melalui laporan pidana, maupun gugatan perdata, atau dengan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga.

Lalu bagaimana pertanggung jawaban anggota lama yang meng iming-imingi keuntungan besar kepada anggota baru sementara dalam praktiknya anggota baru dirugikan atas ajakan tersebut dapatkah hal tersebut dikategorikan sebagai penipuan?

Baca juga  Relawan Bogor Gercep Salurkan Beras di Cigombong

“Apabila” yang dilakukan oleh anggota lama tersebut dalam prosesnya mengajak dan membujuk anggota baru sehingga mengakibatkan kerugian bagi anggota baru dalam hal ini sebagai korban, “memenuhi” unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dengan banyaknya modus investasi bodong berskema ponzi penting bagi kita dalam memilih dan memilah perusahaan investasi untuk terhindar dari penipuan berkedok investasi seperti pada kasus MeMiles, Q-net, Pandawa group dan lain sebagainya. []

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top