Kab. Bogor

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Putuskan UMK Rp 2,586 Juta

Demo buruh

BOGOR-KITA.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Bogor telah memutuskan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2.586.006. Menurut Wakil Bupati Bogor Nurhayanti, angka tersebut sudah diajukan ke Provinsi Jawa Barat.

“Sudah diputuskan oleh DPKab. Kalaupun ada pertimbangan lagi dari buruh nanti akan menjadi masukan di provinsi. Saya sudah kirimkan usulannya sebesar Rp2,586 juta,” ujarWabup kepada PAKAR usai Gelar Temu Bisnis Dengan Pelaku Dunia Usahadi Hotel Lorin, Sentul, Selasa (18/11).

Mengenai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap kenaikan UMK, menurut Wabup, akan disesuaikan di tingkat provinsi. Hanya saja, sebelumnya, dalam pembahasan telah dimasukkan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar, produktifitas dan inflasi.

Baca juga  OPINI: Di Balik Kasus Crazy Rich, Ada Persoalan Literasi di Indonesia

“Inflasi sendiri diprediksi mencapai 7,3 persen. Tapi kita sudah menetapkan lewat DPKab. DKI Jakarta juga sudah ditetapkan oleh Pak Ahok UMK sebesar Rp 2,7 juta,” bebernya.

Ia melanjutkan, meskipun keputusan tersebut ditolak oleh sebagian pengusaha garmen, namun tidak akan menghambat usulan UMK Bogor. Bagi Wabup, yang terpenting pemerintah harus menjadi penengah dalam persoalan-persoalan buruh sebagai pekerja dan pengusaha sebagai pengguna tenaga kerja.

Ke depan, pemerintah pusat harus membuat regulasi terkait skala pengupahan yang jelas sehingga setiap tahunnya tidak ada lagi persoalan pengupahan yang menjadi momok bagi para buruh dan pengusaha.

“Kita setiap tahun selalu mengurusi persoalan UMK. Jadi harus ada persoalan jelas terkait pengupahan,” tandas Wabup.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Masih Tinggi, 51, Sembuh 35, Meninggal Nihil

Unsur buruh mengajukan UMK tahun 2015 sebeasar Rp3.405.731, Upah Mininum Sektoral Kota/Kabupaten ditambah 15% menjadi Rp3.916.590, UMSK II ditambah 25%dengan kisaran Rp. 4.257.163, dan UMSK III naik 35% dengan total Rp. 4.597.736.

Unsur pemerintah mengusulkan, UMK 2015 sebesar KHKL 2014 ditambah 17% yakni, Rp. 2.584.006, UMSK I ditambah 10% menjadi Rp2.842.405dan UMSK II ditambah 25% menjadi Rp. 2.971.605serta UMSK III ditambah 35% dengan total kisaranRp3.100.806.

Sedangkan,unsur APINDO menyertakan UMK tahun 2015 disektor industri tekstil, sandang dan kulit sebesar 100% KHL yakni Rp2.305.728dan  UMSK 2014 ditambah 4,4%  menjadi Rp2.305.728. Sedangkan untuk UMSK I berkisar Rp. 2.466.464 ditambah  4,4% menjadi Rp.2.574.988dan UMSK II sebsar Rp2.578.576 ditambah 4,4menjadi Rp2.688.287serta UMSK III sebesar Rp. 2.806.57.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif 52, Transmisi Keluarga 7 orang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top