BOGOR-KITA.com – Keputusan menempatkan dana PD PPJ sebesar Rp15 miliar di Bank Muamalat, diyakini bukan berdasarkan keputusan satu orang direksi. Keyakinan ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah di Bogor, Selasa (4/9/2018).
“Saya yakin keputusan untuk mendepositokan uang itu bukan keputusan satu orang,” kata Edi Darmawansyah.
Kasus penempatan dana PD PPJ di Bank Muamalat saat ini mengjadi sorotan publik Bogor. Kejari sudah menetapkan satu dari tiga direktur PD PPJ sebagai tersangka, yakni Direktur Umum PD PPJ berinisial DSH. DSJ ditahan di Lapas Paledang sejak Senin (3/9/2018).
Keputusan mendepositikan uang itu sendiri menurut Edi merupakan langkah keliru.
Karena uang yang diberikan kepada PD PPJ peruntukkannya bukan untuk didepositokan melainkan untuk revitalisasi Pasar Bogor dan Jambu Dua.
“Itu memang keliru. Walaupun manajemennya swasta tapi mereka harus menyadari bahwa BUMD adalah milik pemerintah,” jelasnya.
Edi mengatakan, seharusnya jajaran direksi memikirkan cara lain jika memang ingin menyelamatkan uang tersebut tanpa melanggar peraturan yang ada walaupun revitalisasi belum bisa dilaksanakan saat uang itu diberikan.
“Tapi saya yakin keputusan untuk mendepositokan uang itu bukan keputusan satu orang,” tandasnya. [] Fadil