Nasional

Dekan FH Unpak Tidak Setuju Hapus IMB dan AMDAL untuk Pangkas Birokrasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Dalam perspektif saya, tidak setuju penghapusan IMB dan Amdal. Sebab kedua instrumen itu alat pengendali. Ketika bangunan tidak memiliki izin maka berbahaya apabila terdapat bangunan yang dari segi konstruksi bisa merugikan publik. Atau bangunan dimaksud didirikan di daerah kawasan konservasi yang mengancam ekologi. Maka, bagaimana pemerintah mengendalikan bila tidak ada instrumen izin dan amdal.

Demikian dikemukakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) Bogor Mihradi kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Sabtu (9/11/2019).

Wacana penghapusan IMB dan Amdal dikemukakan  Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil. IMB dan Amdal dinilai salah satu hambatan dalam pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan regulasi tata ruang yang rumit. Sehingga, Kementerian ATR/BPN akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga  Usmar: Tidak Perlu Sanksi, Terpenting PT KAI Percepat Urus IMB

“Pemerintah serius menciptakan birokrasi simpel, kecepatan berusaha dan investasi mudah karena kita butuh SDM, lapangan kerja, meningkatkan ekspor dan menurunkan impor. Namun saat ini hambatannya adalah adalah birokrasi tentang penataan ruang yang terlalu rumit,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Mihradi yang sedang menyelesaikan program doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya Jakarta mengatakan, masalah investasi bukan di izin tapi waktu terbit dan prosedur yang birokratis.

“Hal itu yang harus dipangkas. Jadi terapi mengundang investasi adalah dengan mempersingkat waktu dan prosedur perizinan. Bukan menghapus izinnya,” kata Mihradi.

Ditambahkan, mengundang investor harus dikengkapi kajian yang memadai agar tidak membahayakan tatanan ketertiban yang telah ada dan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga  IMB Terbit Sebelum Ada HO, BPT Dituding Tak Profesional

Mihradi mengakui selama ini memang ada masalah. “Izin sering jadi instrumen pendapatan dan bukan pengendalian. Prosedur berbelit belit dan tidak subtansi dan terakhir. Penegakan hukum lemah ketika ada pelanggaran izin. Ini semua wajib dipertimbangkan,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top