Kota Bogor

IMB Apartemen di Danau Bogor Raya Sudah Sesuai Aturan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Izin Mendirikan Bangungan (IMB) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor terhadap 4 dari 12 tower apartemen di kawasan Danau Bogor Raya, Kota Bogor sudah sesuai aturan.

Hal ini dikemukakan Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus di Bogor, Senin (14/9/2020).

Apartemen itu akan dibangun oleh PT Sejahtera Eka Graha (SEG). Management konstruksi KSO PT Bina Karya dan PT Garis Rancang Bangun. Sedang  kontraktor design dan build oleh PT PP (Persero) Tbk.

Firdaus mengatakan, pengajuan IMB untuk empat tower sudah berjalan satu tahun sejak 2019 lalu, dan sekarang sudah keluar.

IMB dikeluarkan karena semuanya sudah sesuai dengan aturan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW. Dalam perda disebutkan, kawasan itu merupakan kawasan perumahan pemukiman, sehingga diperbolehkan dibangun apartemen.

Baca juga  Usmar: Normalisasi Danau Bogor Raya Terus Dikaji

“Sudah sesuai dengan zonasi dan aturan perda nya, sehingga IMB nya dikeluarkan. Semuanya sudah melalui pembahasan yang panjang, termasuk kajian dan persetujuan,” jelasnya.

Semua aturan sudah dilaksanakan. Pengajuan hanya untuk pembangunan apartemen, serdang untuk rencana pembangunan pusat komersil, akan dilakukan setelah revisi Perda RTRW keluar nanti.

“Jadi kalau revisi RTRW keluar, mereka akan melakukan revisi siteplane untuk pusat komersilnya. Kalau sekarang IMB yang keluar hanya untuk apartemen saja, sesuai peraturannya,” tandasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top