Dedengkot Premanisme Pasar di Jalan Merdeka Ditangkap Polisi, Terbukti Positif Sabu
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap J (28), seorang dedengkot aksi premanisme dan pungutan liar di Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kota Bogor, pada Minggu (6/10/2024) malam.
J yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2023, terbukti positif menggunakan sabu-sabu saat dilakukan tes urine.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa J telah mengendalikan aksi premanisme di Pasar Tumpah Jalan Merdeka sejak tahun 2020. Awalnya, J membentuk paguyuban yang berfokus pada pengelolaan pasar, termasuk menjaga kebersihan dan keamanan. Namun, seiring waktu, J mulai meminta pungutan liar yang memberatkan para pedagang.
“Tersangka J beraksi dari dini hari hingga subuh, meminta uang antara Rp50 ribu hingga Rp120 ribu setiap malam dari sekitar 100 pedagang. Uang tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri,” ujar Bismo pada Senin (7/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan senjata tajam berupa golok dan selongsong peluru di kediaman J, yang diduga digunakan untuk mengancam dan meneror para pedagang.
“J kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Polresta Bogor Kota, kata Bismo berkomitmen menjaga keamanan pasar dengan membangun Pos Pengamanan Terpadu yang akan beroperasi selama 24 jam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aksi premanisme dan tindak pidana lainnya melalui nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, demi kelancaran aktivitas ekonomi warga,” tegas Bismo. [] Ricky