Nasional

Cegah Klaster, Menkes: Kawal PTM dengan Surveilans Aktif dan Disiplin Protokol Kesehatan

Menkes Budi G. Sadikin (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Menkes Budi G. Sadikin (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan terus mengawal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas melalui deteksi atau surveilans aktif dan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 di satuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (4/10/2021), secara virtual. “Kami percaya bahwa seluruh murid-murid di Indonesia ini harus belajar secepat mungkin agar kita tidak kehilangan kesempatan untuk mereka meningkatkan pengetahuan mereka langsung dengan guru-guru mereka. Untuk itu, perlu dikawal dengan metode surveilans dan protokol kesehatan yang baik,” ujar Menkes.

Budi memaparkan, pihaknya telah menyusun metode surveilans aktif untuk satuan pendidikan yang melakukan PTM terbatas. “Sepuluh persen dari sekolah yang tatap muka di satu kabupaten/kota akan kita lakukan active atau random surveilans, dari situ kemudian kita bagi secara proporsi ke kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten/kota tersebut. Kemudian kita ambil 30 sampel untuk murid dan 3 sampel untuk guru,” paparnya.

Baca juga  Dompet Dhuafa Bersama DANA Tingkatkan Kanal Digital Mudahkan Masyarakat Berkurban

Berdasarkan hasil pengujian, jika positivity rate dari satu sekolah di atas lima persen maka sekolah tersebut akan kembali melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua minggu. “Sekolahnya kita minta tutup dulu selama dua minggu sambil kita perbaiki protokol kesehatannya, kemudian kita mulai lagi sekolahnya [setelah dua minggu],” ujar Budi. Sedangkan untuk sekolah dengan positivity rate di antara 1-5 persen, maka hanya satu kelas atau rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi positif yang akan dikarantina, sementara yang lainnya dapat tetap mengikuti PTM terbatas.

Kemudian, jika positivity rate di bawah satu persen, maka yang akan dikarantina adalah warga sekolah yang terkonfirmasi positif dan kontak eratnya. Menkes memastikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bisa meningkatkan kualitas surveilans COVID-19 di satuan pendidikan. “Diharapkan dengan menjalankan disiplin seperti ini kita bisa mengidentifikasi atau menyurvei secara dini kalau ada murid atau pelajar-pelajar kita yang positif dan tidak perlu menunggu sampai itu menjadi besar, sehingga harus menutup seluruh kota,” tandasnya. [] Hari

Baca juga  Pemkab Bogor Berikan Tegar Beriman Award Kepada 43 Penerima, Ini Daftarnya
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top