BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor menetapkan tersangka baru kasus pejabat Kabupaten Bogor kasus yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Selasa (3/3/2020) lalu.
Tersangka baru berinisial RM itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka IR dan FA.
“Sudah ada tersangka baru. Total tiga tersangka sekarang. Tersangka baru berinisial RM,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (9/3/2020).
Menurut Roland RM diduga menjadi calo untuk mengurus perizinan vila di Puncak dan Rumah Sakit di Cibungbulang.
“Ya bisa dikatakan calo,” kata mantan penyidik KPK ini.
Roland Ronaldy juga menyebut belum ada pemanggilan PNS lain untuk diminta keterangan.
“Belum ada keterlibatan PNS lain,” kata dia.
Sebelumnya pejabat Kabupaten Bogor berinisial IR dan FA ditetapkan jadi tersangka. Penetapan status tersangka dikemukakan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Cibinong, Kamis (5/3/3020).
IR dan FA tertangkap tangan bersama 4 orang lainnya di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Selasa (3/3/2020). Pada Rabu (4/3/2020) 4 orang dipulangkan.
Dalam tangkap tangan tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp120 juta. Kapolres mengatakan pemberian uang tersebut untuk pemberian izin. Keduanya dikenakan UU Tipikor pasal 12a dan Pasal 12B dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [] Hari