Kota Bogor

Bukan Tusukan, Ini Penyebab Satpam Septian Meninggal Di Tangan Abraham

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta mengungkapkan bahwa Septian (37) satpam korban pembunuhan Abraham (27) di salah satu rumah mewah di Jalan Lawanggintung karena gorokan di leher.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho pelaku menghabisi nyawa korban pada Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Mulanya, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam. Pos itu lokasinya berada di depan rumah pelaku.

Pelaku kemudian menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggorok leher korban dengan pisau.

Abraham akhirnya ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi.

“Berdasarkan hasil otopsi terdapat 22 luka. Terakhir digorok di bagian leher. Luka di leher kiri yang sampai mengiris pembuluh nadi leher menyebabkan korban meninggal,” jelas AKP Aji pada Senin (20/1/2025).

Baca juga  Jelang Perayaan Imlek, Puluhan Prajurit TNI AU Bersih-bersih Vihara

Pembunuhan tersebut dipicu lantaran pelaku kesal karena korban sering melaporkan kepada ibunya bahwa dia sering pulang larut malam.

“Tersangka merasa kesal kepada korban karena sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam, sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya

Aji mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan menggunakan pisau yang dibeli di salah satu toko alat rumah tangga beberapa jam sebelum kejadian.

“Pukul 20.05 WIB tersangka membeli pisau dan barang barang yang digunakan alat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Itu kami temukan struk pembelian pisau tersebut,” katanya.

Selain pisau, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah palu besi, sepasang sepatu hitam milik tersangka yang berlumuran darah dan satu buah ikat pinggang.

Baca juga  Jembatan Otista Ditutup 1 Mei Hingga Desember 2023

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menyatakan perbuatan pembunuhan dilakukannya dengan perencanaan.

“Aksi tersangka ini dilakukan dengan direncanakan. Karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ucap Eko. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top