Bima Arya Sugiarto
BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Bogor) menolak disebut lembek bila berhadapan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang berkali-kali melanggar peraturan daerah (perda) terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Tudingan lembek muncul, karena perusahaan milik pemerintah itu berkali-kali melakukan pelanggaran. Dalam catatan PAKAR, setidaknya lima kali perusahaan plat merah itu membangun tanpa IMB, termasuk ketika masih dipimpin oleh Ignatius Jonan yang sekarang terpilih menjadi Menteri Perhubungan. Pelanggaran itu meliputi, pemindahan pintu utama Stasiun Bogor ke Jalan Kapten Muslihat, pembangunan double decker untuk parkir komersial, pembangunan Stoplet Paledang, pembangunan Stoplet Sukaresmi dan terakhir pembangunan electrical room di Stasiun Batu Tulis, seperti diberitakan PAKAR edisi, Senin (1/12).
Bima menegaskan, pemkot tidak memberikan keistimewaan kepada PT KAI. Pemkot memperlakukan PT KAI sama dengan pelanggar perda lainnya. "Kita sudah peringatkan PT KAI. Kita juga sudah layangkan surat teguran," kata Walikota Bogor, Bima Arya kepada PAKAR, Senin (1/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menambahkan, PT KAI sudah berjanji mengurus IMB untuk beberapa bangunan yang sedang dikerjakan. "Perizinan double decker sedang diproses. PT KAI dan pihak stasiun juga tidak menggunakan mengoperasikan double decker itu sebelum izin keluar," kata Ade.
Sedangkan untuk electrical room PTY KAI memang belum mengurus perizinannya. Ade kemudian mengingatkan, perusahaan sekelas PT KAI, betapapun milik pemerintah, tetap harus mengurus IMB sebelum membangun. "Kita lembaga negara termasuk PT KAI harus jadi contoh. Kalau membangun di Kota Bogor ikut aturan Kota Bogor. Jika belum punya izin, diberikan sanksi seperti sanksi seperti yang diberikan kepada swasta yang melanggar aturan," tegas dia. [] Harian PAKAR/Admin