Doble Track PT KAI
BOGOR-KITA.com – Semakin banyak saja daftar pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Yang terakhir adalah pembangunan electrical room di Stasiun Batutulis.
Sebelumnya PT KAI telah melakukan empat pelanggaran. Pelanggaran pertama terkait pemindahan pintu utama keluar dan masuk stasiun dari Jalan Mayor Oking ke ruas Jalan Kapten Muslihat. Pelanggaran kedua terkait pembangunan doble decker untuk parkir komersial di area PT KAI Jalan Kapten Muslihat. Pelanggaran ketiga, pembangunan stoplet di Jalan Paledang. Pelanggaran keempat, pembangunan Stoplet Sukaresmi. Pelanggaran kelima dan adalah pembangunan electrical room di Stasiun Batu Tulis itu tadi.
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengaku bingung terhadap PT KAI. “Sampai saat ini ada sejumlah bangunan milik PT KAI yang belum memiliki IMB,” kata Usmar kepada PAKAR di Bogor, Minggu (30/11).
Namun demikian Usmar tetap memberikan toleransi kepada PT KAI mengurus perizinan yang diperlukan. Usmar bahkan mengimbau PT KAI mengurus keseluruhannya secara sekaligus.
“PT KAI bisa mengajukan secara keseluruhan secara sekaligus. Pemkot Bogor pasti membantunya,” kata Usmar.
Usmar menegaskan, meski perusahaan itu melayani masyarakat dan milik pemerintah, tetapi karena berada di wilayah Kota Bogor, maka mereka tetap wajib mematuhi seluruh aturan yang ada di Kota Bogor.
“Kita memberikan kesempatan kepada PT KAI untuk mengurus perizinan itu,” kata Usmar seraya meminta kepada pejabat terkait di Pemkot Bogor agar juga pro aktif memberikan kemudahan.
Kepastian belum adanya IMB bangunan electronic room yang sedang dikerjakan di Stasiun Batu Tulis, diketahui setelah Camat Bogor Selatan Heri Karnadi melakukan pengecekan ke lokasi. “Mereka mengaku sendiri pembangunan yang sedang dilaksanakan belum memiliki IMB,” kata Heri Karnadi.
Kepala Stasiun Batutulis, Bambang berdalih, pembangunan yang dilaksanakan merupakan kegiatan dari PT. KAI pusat. “Saya sudah memintanya sebelum pembangunan dilakukan, tetapi belum juga dikirim,” kilahnya.
Sementara, Rafi dari pihak PT Eltrans selaku kontraktor yang membangun electrical room mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas. “Terkait IMB, yang mengurus adalah orang pusat,” katanya. [] Harian PAKAR/Admin