Kota Bogor

Bima Arya: Pelaku Penyekapan 7 Anak Harus Dipidana

BOGOR-KITA.com – Terjadinya penyekapan terhadap 7 anak di sebuah Villa Taman Khoerul Ummah, Jalan Assogiri RT 05 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, harus dipidana karena melakukan kekejaman terhadap anak.

Hal ini dikemukakan Walikota Bogor  Bima Arya kepada wartawa di Kota Bogor, Rabu (31/10/2018).

“Saya sudah melihat juga videonya dan menurut saya harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Saya juga berterimakasih kepada warga yang cepat tanggap untuk melaporkan itu dan memang hukum harus berbicara di situ,” tegasnya.

Sejauh ini kasus itu masih dalam penanganan Polsek Bogor Utara dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. [] Fadil

Baca juga  Bima Arya Sambut Raja dan Sultan se-Nusantara di Balai Kota
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top