BOGOR-KITA.com – Terjadinya penyekapan terhadap 7 anak di sebuah Villa Taman Khoerul Ummah, Jalan Assogiri RT 05 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, harus dipidana karena melakukan kekejaman terhadap anak.
Hal ini dikemukakan Walikota Bogor Bima Arya kepada wartawa di Kota Bogor, Rabu (31/10/2018).
“Saya sudah melihat juga videonya dan menurut saya harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Saya juga berterimakasih kepada warga yang cepat tanggap untuk melaporkan itu dan memang hukum harus berbicara di situ,” tegasnya.
Sejauh ini kasus itu masih dalam penanganan Polsek Bogor Utara dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. [] Fadil