Bima Arya Cek Penerapan 4 in 1 di Balaikota Bogor, ASN Melanggar Diputar Balik
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengecek penerapan kebijakan 4 in 1 kendaraan roda empat yang memasuki area kantor di Balaikota Bogor.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran (SE) Intruksi Wali Kota Bogor bernomor 440/4311-Huk.HAM Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor.
Ada sejumlah mobil ASN yang tidak diizinkan masuk bahkan diminta putar balik lantaran dalam satu mobil tidak berpenumpang empat orang.
“Memang ada juga yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu, tetapi kalau ASN saya minta putar balik. Ada juga yang sudah menyesuaikan satu kendaraan empat penumpang, ada juga yang menggunakan angkot atau ojek online,” ucap Bima kepada wartawan, Senin, (28/8/2023).
Bima menegaskan bahwa penerapan 4 in 1 belum berlaku bagi masyarakat, sebab masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.
“Kalau warga tentu berbeda misal yang ada keperluan itu diizinkan karena masih tahap sosialisasi, sedangkan ASN dua hari lalu sudah menerima intruksi wali kota, jadi harus sudah menyesuaikan,” katanya.
Lantaran masih dalam tahap uji coba, Bima menyebut penerapan 4 in 1 belum tentu permanen, sebab akan terus dievaluasi seiring tingkat indikator kualitas udara di Kota Bogor.
“4 in 1 ini berlaku di lingkungan kantor pemerintahan yang ada di Kota Bogor, tidak hanya di balai kota tetapi di seluruh kantor dinas, kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu ASN yang biasa menggunakan kendaraan dinas mulai beralih menggunakan transportasi publik angkutan umum.
Bahkan, sejumlah ASN sudah mulai menyesuaikan menggunakan transportasi publik berupa ojek online
“Engga terpaksa naik angkot, sukarela aja. Biasanya bawa mobil. Yaa kita hemat juga lah,” kata salah satu ASN. [] Ricky