Kota Bogor

Bebas Cemas dari Risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian, Nasabah BPRS HIK Insan Cita Kini Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR- BPRS HIK Insan Cita menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota terkait perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur BPRS HIK Insan Cita, M Hadi Maulidin Nugraha dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Mias Muchtar tepatnya berlokasi di The Sahira Hotel Bogor, Jumat (4/11/2022).

Kerjasama ini mencakup tentang kerjasama sistem keagenan melalui perluasan kepesertaan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk para nasabah BPRS HIK Insan Cita pada segmen peserta bukan penerima upah (BPU) dan kedepannya untuk segmen penerima upah (PU).

Baca juga  DPMPTSP Kota Bogor Roadshow Matangkan Mal Pelayan Publik

Dengan iuran tersebut, peserta akan mendapatkan jaminan pembiayaan tanpa batas apabila terjadi kecelakaan kerja dan akan mendapat santunan kematian hingga Rp42 juta untuk ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dunia.

“Saya dan seluruh jajaran direksi berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat dan berguna untuk masyarakat dan tentunya para nasabah, khususnya untuk program-program yang telah dijalankan dan yang nantinya akan berjalan semoga dapat memperkuat pondasi iuran para nasabah BPRS HIK Insan Cita,” kata Hadi.

“Kami berharap, tidak seperti asuransi swasta lain di luar sana yang bisa saja tidak bertanggung jawab dalam memberikan pelayanannya, seperti klaim yang sulit ataupun kepesertaan dinonaktifkan secara tiba-tiba apalagi ketika era pandemi lalu. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap hal-hal seperti itu tidak akan terjadi. Oleh karena itu, kami memilih untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para nasabah kami,” ujar Hadi.

Baca juga  Bukti Nyata Program BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Guru Ngaji dan Pengurus DKM di Kota Bogor Terima Santunan Kematian Sebesar Rp42 Juta

“InsyaAllah semoga kerjasama ini akan berjalan baik dan dapat terus berlanjut karena kami memliki 11 Cabang mulai dari Ciledug, Bekasi, Bandung, Surakarta, dan sebagainya. Sekali lagi, kami berharap dengan adanya kerja sama ini, para nasabah kami yang merupakan pelaku UMKM dapat lebih terbantu dan lebih merasa tenang saat bekerja melalui perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkas Hadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar mengatakan bahwa negara harus hadir sebagai bagian dari ekosistem dalam sistem perlindungan jaminan sosial.

“Salah satunya melalui kerja sama dengan BPRS HIK Insan Cita. Kami dan BPRS HIK Insan Cita akan menjadi keluarga baru untuk meneruskan amanah negara untuk perlindungan yang ikut berandil dalam jaminan sosial tenaga kerja kepada para nasabahnya melalui sistem keagenan ini,” ujar Mias.

Baca juga  Petani Hingga Kuli Bangunan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Bayar Iuran Rp36.800

Dikatakan Mias, dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang berkelanjutan atas optimalisasi perlindungan jaminan sosial, karena ini merupakan bukti negara hadir untuk masyarakat. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top